kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Didesak Beri Insentif PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah


Selasa, 06 Agustus 2024 / 13:31 WIB
Pemerintah Didesak Beri Insentif PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah
ILUSTRASI. Pemerintah didorong kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) . (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), mendorong pemerintah untuk kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan hingga tahun depan.

Langkah ini diusulkan sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dana yang seharusnya disetor ke kas negara bisa dialihkan oleh karyawan untuk konsumsi.

"Pemerintah harus segera memberlakukan insentif PPh untuk karyawan, atau gaji karyawan itu ditanggung oleh pemerintah. Misalnya, untuk gaji di bawah Rp 7 juta per bulan, PPh-nya ditanggung pemerintah sehingga ini bisa menjadi stimulus, di mana uang yang seharusnya dibayarkan sebagai pajak bisa digunakan untuk konsumsi," ujar Bhima dalam pertemuan virtual dengan awak media, Senin (5/8).

Bhima menegaskan bahwa insentif PPh 21 DTP untuk karyawan dengan gaji maksimum Rp 7 juta per bulan diperlukan sebagai stimulus untuk memperkuat konsumsi masyarakat. 

Baca Juga: Ekonomi RI Melambat, Pengusaha Ingatkan Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Ia menjelaskan, dengan ditanggungnya PPh 21 oleh pemerintah, maka gaji karyawan akan lebih besar dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain atau membayar cicilan rutin.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP pada awal pandemi Covid-19. 

Namun, insentif tersebut tidak diperpanjang seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19. 

Pada saat itu, insentif diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dengan penghasilan bruto tahunan tidak lebih dari Rp 200 juta, yang berhak atas penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Namun, insentif PPh Pasal 21 DTP tidak diperpanjang dengan alasan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah memberikan insentif melalui perubahan bracket PPh Orang Pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU PPh.

Baca Juga: Kemenkeu Kembali Kucurkan Insentif Fiskal bagi Daerah yang Sukses Kendalikan Inflasi

Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini belum memiliki rencana untuk kembali memberikan insentif PPh 21 DTP. 

"Belum ada diskusi tentang itu (insentif PPh 21 DTP)," ujar Febrio saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Selasa (8/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×