kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakati asumsi makro RAPBN 2021


Senin, 22 Juni 2020 / 20:09 WIB
Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakati asumsi makro RAPBN 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta (22/6/2020).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 dalam rapat kerja yang digelar Senin (22/6).

"Komisi XI DPR RI bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Gubernur Bank Indonesia (BI), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati, besaran asumsi dasar ekonomi makro pertumbuhan ekonomi 4,5% sampai 5,5%," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto di dalam rapat kerja, Senin (22/6).

Baca Juga: Begini skema pemerintah dalam menyusun asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2021

Kemudian, laju inflasi tahun depan ditetapkan berada pada kisaran 2%-4%. Asumsi nilai tukar rupiah diperkirakan pada level Rp 13.700 sampai dengan Rp 14.900 per dolar Amerika Serikat (AS).

Asumsi nilai tukar rupiah ini, disesuaikan dengan proyeksi batas bawah dari BI sebesar Rp 13.700 per dolar AS dan batas atasnya berdasarkan proyeksi dari Kemenkeu di kisaran Rp 14.900 per dolar AS.

Untuk penyusunan RAPBN 2021, pemerintah akhirnya mengganti tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan menjadi tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun dengan kisaran 6,29% sampai 8,29%.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×