kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah Cabut Izin Stasiun Radio TV yang Masih Bandel Siarkan Siaran Analog


Jumat, 04 November 2022 / 04:06 WIB
Pemerintah Cabut Izin Stasiun Radio TV yang Masih Bandel Siarkan Siaran Analog
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menghentikan siaran TV analog secara serentak pada Rabu (2/11/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghentikan siaran TV analog secara serentak pada Rabu (2/11/2022). Namun, ada sejumlah stasiun televisi yang masih 'membandel' dan menayangkan siaran analog. 

Melansir laman infopublik.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, ada tujuh stasiun televisi yang terpantau masih tetap menyiarkan siaran analog. 

Ketujuh stasiun televisi tersebut adalah: 

1. Rajawali Citra Televisi (RCTI)
2. Global TV
3. MNC TV
4. INews TV
5. ANTV
6. TV One
7. Cahaya TV

Menurut Mahfud, Izin Stasiun Radio (ISR) ketujuh stasiun televisi itu telah dicabut, karena mereka masih bersiaran secara analog setelah pemerintah secara resmi melakukan suntik mati atau analog switch off (ASO) pada Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB tengah malam tadi. 

Baca Juga: TV Analog Sudah Disuntik Mati, Ini Cara Ajukan Bantuan STB dari Pemerintah

“Oleh sebab itu terhadap yang membandel tersebut secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan ISR, tertanggal 2 november 2022. Jika masih melakukan siaran melalui analog, ini bisa dianggap illegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

ISR merupakan izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

Dia menegaskan, jika sekarang stasiun TV tersebut masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

Mahfud juga bilang, migrasi siaran digital atau ASO adalah perintah undang-undang dan telah lama disiapkan maupun dikoordinasikan dengan semua pihak, termasuk di antaranya semua pemilik stasiun televisi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Hentikan Siaran TV Analog

Dia lantas mengusulkan adanya sanksi yang dijatuhkan agar aturan ini ditaati sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisioner.

"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," kata Mahfud. 

Ia menyebutkan, persiapan teknis untuk melakukan ASO juga sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama. Ia menambahkan, di antara negara-negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ASO. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×