Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Selasa (2/11/2022) pukul 24.00 WIB, siaran analog resmi disuntik mati atau dihentikan.
Melansir infopublik.id, terkait hal ini, pemerintah telah menyiapkan enam Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan Set Top Box (STB) khusus untuk rumah tangga miskin (RTM) yang masih menggunakan televisi analog dan belum mendapatkan bantuan STB di Kawasan Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
“Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Raden Rhina Anita Ernita Martono.
Adapun 6 lokasi posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di Jabodetabek adalah:
1. Provinsi DKI Jakarta (082123816097), lokasi di The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2) Jl H Wahid Hasyim No.91 Jakarta Pusat.
2. Kota Depok (082123816099), lokasi di Hotel Bumi Wiyata (Lt Dasar R Wahidin), Jl Margonda Raya No.281 Kota Depok, Jawa Barat.
3. Kota Bekasi (082123816095), lokasi di Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby R. Taj Mahal) Jl A.Yani No.88 Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Mulai Besok 2 November 2022, Siaran TV Analog Bakal Disuntik Mati
4. Kota Tangerang (082123816096), lokasi di Hotel Novotel (Lt PL Ruang Eureka), Jl Jenderal Sudirman No.1 Kota Tangerang, Banten
5. Kota Tangerang Selatan (082123816098), lokasi di Hotel Gran Zuri BSD City (Lt2. R Mulia 4) Jl Pahlawan Seribu Kota Tangerang Selatan, Banten.
6. Kota Bogor, Kabupaten Bogor (081212820047), lokasi di Hotel Salak The Heritage (Lt2 R Batu Tulis, Lt 1 R Burangrang) Jl Ir H. Juanda No.8, Kota Bogor, Jawa Barat.
Rhina mengatakan, Posko bantuan STB untuk RTM ini disiapkan karena pemerintah segera memulai penghentian siaran televisi analog atau migrasi siaran tv teresterial analog ke digital sebagai amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dalam UU ini, pelaksanaan ASO akan dilaksanakan wilayah yang ekosistem siaran digitalnya telah siap, termasuk 14 kabupaten atau kota di Jabodetabek.
Menurut Rhina, per 31 Oktober 2022, STB yang telah terdistribusi secara nasional mencapai 1.055.360 unit.
Baca Juga: Inilah Cara Setting TV Digital dalam 4 Langkah Saja
Dari jumlah tersebut, pembagian STB di wilayah Jabodetabek sebanyak 473.308 unit (98,7 persen) dari target 479.307 unit dan sebanyak 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria atau gagal serah.
“RTM yang menjadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta,” tutur Rhina.