Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan beberapa aturan teknis terkait dengan pemanfaatan dana desa. Langkah tersebut untuk memastikan agar penggunaan dana desa menghasilkan stimulus fiskal sesuai target.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, beberapa aturan teknis tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dengan meningkatnya Alokasi Dana Desa dari Rp 47 triliun pada tahun 2016 menjadi Rp 60 triliun pada tahun 2017, maka untuk memastikan agar penggunaannya memiliki dampak stimulasi bagi perekonomian desa, prioritas penggunaan dana desa tetap diarahkan pada dua bidang, yaitu pendanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Hal ini, selain ditujukan utk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan meningkatkan kualitas hidup, juga untuk penanggulangan kemiskinan, serta perluasan skala ekonomi individu dan kelompok," kata Boediarso, Rabu (6/4).
Dalam rangka mendukung tercapainya berbagai sasaran tersebut, maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyakarakat yang dibiayai dengan dana desa diutamakan melalui cara swakelola, menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
Dana desa ini digulirkan untuk meningkatkan tingkat pendapatan masyarakat desa, sehingga konsumsi rumah tangga dapat terjaga. Selain itu mendukung peningkatan pelayanan dasar berskala desa, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, serta meningkatkan konektivitas desa melalui pembangunan insfrastruktur guna mendorong stabilitas harga dan distribusi yang merata.
Pada tahun 2016, Dana Desa telah berhasil menghasilkan beberapa output antara lain 66.179 kilometer (km) jalan desa, 511.484 meter (m) jembatan, 36.951 unit MCK, 16.069 unit air bersih, 1.366 unit tambatan perahu, 686 unit embung, 37.926 unit tembok penahan tanah, 11.221 unit PAUD, 7.428 unit Posyandu, 3.100 unit Polindes, 13.988 unit sumur, 1.810 unit pasar desa, 65.573 unit drainase, dan 12.540 unit irigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News