Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan mutasi besar-besaran terhadap 70 orang pegawai pajak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman menilai menilai rotasi sekitar 70 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menjadi langkah awal yang positif, namun tidak serta-merta menyelesaikan persoalan mendasar penyelewengan internal di administrasi perpajakan.
Menurut Rizal, dalam perspektif ekonomi kelembagaan, problem di tubuh otoritas pajak tidak bisa dipersempit sebagai persoalan individu semata.
Baca Juga: Pekan Depan, Purbaya Bakal Mutasi Minimal 70 Pegawai Pajak yang Masuk Radar
Ia menekankan bahwa insentif, tata kelola, serta sistem pengawasan justru menjadi faktor kunci yang menentukan integritas dan kinerja institusi.
"Jika rotasi hanya bersifat administratif tanpa disertai pembenahan sistem digital, transparansi pengambilan keputusan, serta pemutusan relasi rente antara fiskus dan wajib pajak maka risiko moral hazard tetap ada," ujar Rizal kepada Kontan.co.id, Kamis (1/2/2026).
Ia bahkan mengingatkan, rotasi yang terlalu sering tanpa peta risiko dan desain kelembagaan yang jelas berpotensi menimbulkan learning cost.
Kondisi ini bisa melemahkan akuntabilitas karena pejabat belum cukup lama memahami karakter dan risiko jabatannya, namun sudah kembali dipindahkan ke posisi lain.
Lebih lanjut, Rizal menyebut setidaknya terdapat tiga pekerjaan rumah utama yang harus segera dituntaskan pasca-perombakan pejabat di DJP.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Seret di Awal Tahun, Januari 2026 Berisiko Kontraksi
Pertama, penguatan tata kelola dan integritas berbasis sistem, bukan personal, termasuk optimalisasi compliance risk management, audit berbasis data, serta peningkatan traceability dalam setiap keputusan pajak.
Kedua, perbaikan relasi antara fiskus dan wajib pajak agar lebih bertumpu pada aturan dan teknologi, bukan pada negosiasi diskresioner. Dengan pendekatan tersebut, biaya kepatuhan dapat ditekan dan ruang penyimpangan semakin menyempit.
Ketiga, peningkatan kinerja penerimaan negara yang berkelanjutan. Rizal menegaskan, strategi penerimaan seharusnya difokuskan pada perluasan basis pajak, bukan tekanan berlebihan terhadap wajib pajak yang selama ini sudah patuh, demi mengejar target jangka pendek.
"Tanpa menyelesaikan PR-PR ini, rotasi pejabat berisiko hanya menjadi respons reaktif, bukan reformasi yang menyentuh akar persoalan," pungkasnya.
Selanjutnya: Dyandra (DYAN) Garap Sederet Acara di 2026, dari IIMS hingga Konser K-Pop
Menarik Dibaca: Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Minggu (1/2/2026) Kompak Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













