Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengerek target penerimaan pajak penghasilan (PPh) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2023 mengenai perincian APBN 2023.
Dalam Perpres 75/2023, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak penghasilan sebesar Rp 1.049,54 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan target awal di Perpres 130/2022 sebesar Rp 935,06 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Target PPN 2023, Sinyal Konsumsi Masyarakat Semakin Melemah?
Sebagai bahan perbandingan, berikut ini rincian target penerimaan pajak penghasilan (PPh) dalam Perpres 130/2022 dan Perpres 75/2023 :
Jenis Pajak | Perpres 103/2022 | Perpres 75/2023 |
Pajak Penghasilan (PPh) | Rp 935,06 triliun | Rp 1.049,54 triliun |
PPh Migas | Rp 61,44 triliun | Rp 71,65 triliun |
PPh Non Migas | Rp 873,62 triliun | Rp 977,89 triliun |
PPh Pasal 21 | Rp 172,13 triliun | Rp 201,8 triliun |
PPh Pasal 22 | Rp 30,23 triliun | Rp 36,37 triliun |
PPh Pasal 22 Impor | Rp 71,36 triliun | Rp 71,11 triliun |
PPh Pasal 23 | Rp 46,18 triliun | Rp 57,63 triliun |
PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi | Rp 13,68 triliun | Rp 12,17 triliun |
PPh Pasal 25/29 Badan | Rp 349,93 triliun | Rp 401,01 triliun |
PPh Pasal 26 | Rp 71,42 triliun | Rp 85,02 triliun |
PPh Final | Rp 118,52 triliun | Rp 112,6 triliun |
PPh Non Migas Lainnya | Rp 142,86 miliar | Rp 141,01 miliar |
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, target PPh tersebut mengalami kenaikan 12,2% dari target awal dalam Perpres 130/22. Ini terdiri atas setoran PPh Migas sebesar Rp 71,65 triliun dan PPh Non Migas sebesar Rp 977,89 triliun.
Dari target PPh Non Migas ini, penerimaan terbesar diharapkan berasal dari PPh Pasal 25/29 Badan.
Menurutnya, kenaikan target PPh ini juga mempertimbangkan kenaikan harga komoditas yang terjadi pada tahun 2022.
"Profit dari kenaikan harga komoditas tahun lalu baru dicatatkan awal tahun 2023 sehingga pemerintah lebih bisa memprediksi penerimaan dari PPh Pasal 25/29 badan," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Senin (13/11).
Baca Juga: Pemerintah Merevisi APBN 2023, Target Penerimaan Pajak Dikerek 4,8%
Di sisi lain, apabila melihat data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga September 2023, PPh Pasal 21 juga tumbuh sebesar 17,2% dengan kontribusi ke total penerimaan pajak 11,2%, meski mengalami perlambatan dari periode yang sama tahun lalu sebesar 21,4%.
"Ini berarti ada utilisasi/kenaikan gaji karyawan di perusahaan-perusahaan sehingga pemerintah cukup optimistis untuk menaikkan penerimaan PPh," katanya.
Terlebih lagi, kata dia, seringkali ada belanja-belanja daerah yang cenderung ditingkatkan pada kuartal terakhir, sehingga ini akan turut menjadi pemicu kenaikan PPh di sektor swasta.
Kemudian, apabila mengutip dari dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2024, peningkatan kinerja PPh pada tahun ini juga didukung oleh program pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi penggunaan satu nomor yang sama untuk kepentingan administrasi kependudukan dan juga administrasi perpajakan.
"Program tersebut berdampak pada peningkatan jumlah wajib pajak yang signifikan pada tahun 2023," tulis pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News