kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Bidik Setoran Pajak Penghasilan Rp 1.049 Triliun, Naik 12,2%


Senin, 13 November 2023 / 16:35 WIB
Pemerintah Bidik Setoran Pajak Penghasilan Rp 1.049 Triliun, Naik 12,2%
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Pemerintah Bidik Setoran Pajak Penghasilan Rp 1.049 Triliun, Naik 12,2%.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTAPemerintah mengerek target penerimaan pajak penghasilan (PPh) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2023 mengenai perincian APBN 2023.

Dalam Perpres 75/2023, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak penghasilan sebesar Rp 1.049,54 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan target awal di Perpres 130/2022 sebesar Rp 935,06 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Target PPN 2023, Sinyal Konsumsi Masyarakat Semakin Melemah?

Sebagai bahan perbandingan, berikut ini rincian target penerimaan pajak penghasilan (PPh) dalam Perpres 130/2022 dan Perpres 75/2023 :

Jenis Pajak Perpres 103/2022

Perpres 75/2023

Pajak Penghasilan (PPh) Rp 935,06 triliun Rp 1.049,54 triliun
PPh Migas Rp 61,44 triliun Rp 71,65 triliun
PPh Non Migas Rp 873,62 triliun Rp 977,89 triliun
PPh Pasal 21 Rp 172,13 triliun Rp 201,8 triliun
PPh Pasal 22 Rp 30,23 triliun Rp 36,37 triliun
PPh Pasal 22 Impor Rp 71,36 triliun Rp 71,11 triliun
PPh Pasal 23 Rp 46,18 triliun Rp 57,63 triliun
PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Rp 13,68 triliun Rp 12,17 triliun
PPh Pasal 25/29 Badan Rp 349,93 triliun Rp 401,01 triliun
PPh Pasal 26 Rp 71,42 triliun Rp 85,02 triliun
PPh Final Rp 118,52 triliun Rp 112,6 triliun
PPh Non Migas Lainnya Rp 142,86 miliar Rp 141,01 miliar

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, target PPh tersebut mengalami kenaikan 12,2% dari target awal dalam Perpres 130/22. Ini terdiri atas setoran PPh Migas sebesar Rp 71,65 triliun dan PPh Non Migas sebesar Rp 977,89 triliun.

Dari target PPh Non Migas ini, penerimaan terbesar diharapkan berasal dari PPh Pasal 25/29 Badan.

Menurutnya, kenaikan target PPh ini juga mempertimbangkan kenaikan harga komoditas yang terjadi pada tahun 2022.

"Profit dari kenaikan harga komoditas tahun lalu baru dicatatkan awal tahun 2023 sehingga pemerintah lebih bisa memprediksi penerimaan dari PPh Pasal 25/29 badan," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Senin (13/11).

Baca Juga: Pemerintah Merevisi APBN 2023, Target Penerimaan Pajak Dikerek 4,8%

Di sisi lain, apabila melihat data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga September 2023, PPh Pasal 21 juga tumbuh sebesar 17,2% dengan kontribusi ke total penerimaan pajak 11,2%, meski mengalami perlambatan dari periode yang sama tahun lalu sebesar 21,4%.

"Ini berarti ada utilisasi/kenaikan gaji karyawan di perusahaan-perusahaan sehingga pemerintah cukup optimistis untuk menaikkan penerimaan PPh," katanya.

Terlebih lagi, kata dia, seringkali ada belanja-belanja daerah yang cenderung ditingkatkan pada kuartal terakhir, sehingga ini akan turut menjadi pemicu kenaikan PPh di sektor swasta.

Kemudian, apabila mengutip dari dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2024, peningkatan kinerja PPh pada tahun ini juga didukung oleh program pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi penggunaan satu nomor yang sama untuk kepentingan administrasi kependudukan dan juga administrasi perpajakan.

"Program tersebut berdampak pada peningkatan jumlah wajib pajak yang signifikan pada tahun 2023," tulis pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×