kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Pemerintah Merevisi APBN 2023, Target Penerimaan Pajak Dikerek 4,8%


Senin, 13 November 2023 / 13:41 WIB
Pemerintah Merevisi APBN 2023, Target Penerimaan Pajak Dikerek 4,8%
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di VVIP Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (10/11/2023) malam. Pemerintah Merevisi APBN 2023, Target Perpajakan Dikerek 4,8%


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah merevisi target perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 mengenai perincian APBN 2023.

Revisi APBN 2023 ini dilakukan sejalan dengan kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran DPR RI, pemerintah, dan Bank Indonesia pada saat pembahasan laporan realisasi semester I-2023 dan prognosis semester II-2023.

Baca Juga: Setoran Mulai Loyo, Pemerintah Pangkas Target Penerimaan Cukai 2023

"Untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL)....., perlu dilakukan perubahan rincian APBN 2023 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 75/2023, dikutip Senin (13/11).

Adapun target penerimaan perpajakan dalam Perpres 75/2023 ditetapkan sebesar Rp 2.118, 34 triliun atau naik 4,8% dari target awal di Perpres 130/2023 sebesar Rp 2.021,2 triliun.

Adapun rinciannya adalah pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp 2.045 triliun, dari sebelumnya Rp 1.963 triliun. Kemudian ada pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 72,89 triliun.

Baca Juga: Tren Peningkatan Penjualan Ritel Akan Terus Berlanjut, Ini Pendorongnya

Nah, pendapatan pajak dalam negeri ini terdiri dari pendapatan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 1.049 triliun, pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN & PPnBM) sebesar Rp 731,04 triliun, pendapatan pajak bumi dan bangunan Rp 26,87 triliun, pendapatan cukai sebesar Rp 227,21 triliun, serta pendapatan pajak lainnya Rp 10,79 triliun.

Sedangkan untuk pajak perdagangan internasional terdiri dari pendapatan bea masuk sebesar Rp 53,09 triliun dan pendapatan bea keluar sebesar Rp 19,80 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×