Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah merevisi target perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 mengenai perincian APBN 2023.
Revisi APBN 2023 ini dilakukan sejalan dengan kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran DPR RI, pemerintah, dan Bank Indonesia pada saat pembahasan laporan realisasi semester I-2023 dan prognosis semester II-2023.
Baca Juga: Setoran Mulai Loyo, Pemerintah Pangkas Target Penerimaan Cukai 2023
"Untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL)....., perlu dilakukan perubahan rincian APBN 2023 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 75/2023, dikutip Senin (13/11).
Adapun target penerimaan perpajakan dalam Perpres 75/2023 ditetapkan sebesar Rp 2.118, 34 triliun atau naik 4,8% dari target awal di Perpres 130/2023 sebesar Rp 2.021,2 triliun.
Adapun rinciannya adalah pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp 2.045 triliun, dari sebelumnya Rp 1.963 triliun. Kemudian ada pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 72,89 triliun.
Baca Juga: Tren Peningkatan Penjualan Ritel Akan Terus Berlanjut, Ini Pendorongnya
Nah, pendapatan pajak dalam negeri ini terdiri dari pendapatan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 1.049 triliun, pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN & PPnBM) sebesar Rp 731,04 triliun, pendapatan pajak bumi dan bangunan Rp 26,87 triliun, pendapatan cukai sebesar Rp 227,21 triliun, serta pendapatan pajak lainnya Rp 10,79 triliun.
Sedangkan untuk pajak perdagangan internasional terdiri dari pendapatan bea masuk sebesar Rp 53,09 triliun dan pendapatan bea keluar sebesar Rp 19,80 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News