Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% telah berkontribusi besar bagi pendapatan negara.
Tercatat, kenaikan tarif PPN menjadi 11% telah menyumbang setoran pajak hingga Rp 25,44 triliun dalam empat bulan di tahun ini.
Adapun, pada Januari 2023 kontribusi tambahan penerimaan mencapai Rp 7,20 triliun. Hanya saja, tambahan penerimaan PPN pada Februari 2023 turun 18,33% menjadi Rp 5,88 triliun dikarenakan adanya penurunan aktivitas impor pada periode tersebut.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 4,3 Miliar, Penyidik Ditjen Pajak Sita Aset Pengemplang Pajak
Kemudian, tambahan penerimaan PPN kembali meningkat pada Maret 2023 menjadi Rp 6,24 triliun. Selanjutnya, pada April 2023 kembali turun 1,92% menjadi Rp 6,12 triliun.
“Tambahan penerimaan dari penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yakni Rp 6,12 triliun di bulan April 2023 dan Rp 6,24 triliun di bulan Maret 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Kamis (25/5).
Seperti yang diketahui, kenaikan tarif PPN sebesar 1% merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN 11% ini berlaku sejak 1 April 2022 yang lalu.
Sementara, tarif PPN akan dinaikkan lagi secara bertahap sampai dengan 12% di tahun 2025. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal belum akan menaikkan tarif PPN di tahun depan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Klaim Kasus Rafael Alun Tak Pengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak
Dia bilang, tarif PPN tahun depan kemungkinan masih akan mengikuti tarif PPN 11% yang sudah berlaku saat ini.
“Untuk Undang-Undang (UU), terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP, jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama (11%),” kata Sri Mulyani di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jumat (19/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News