kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Bidik Setoran Pajak Penghasilan Rp 1.139,8 Triliun pada 2024


Kamis, 17 Agustus 2023 / 17:09 WIB
Pemerintah Bidik Setoran Pajak Penghasilan Rp 1.139,8 Triliun pada 2024
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Pemerintah Bidik Setoran Pajak Penghasilan Rp 1.139,8 Triliun pada 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak penghasilan (PPh) pada tahun 2024 sebesar Rp 1.139,8 triliun. Target tersebut tumbuh 9,5% dari outlook tahun ini yang sebesar Rp 1.040,8 triliun.

Hal tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2024.

Secara rinci, pemerintah memperkirakan penerimaan PPh migas pada tahun 2024 bisa mencapai Rp 76,37 triliun, atau tumbuh 1,9% dari outlook tahun 2023. Target tersebut juga memperhatikan  proyeksi tren harga minyak bumi pada tahun 2024.

Baca Juga: Setoran Pajak Crazy Rich Tumbuh 15%

Wajar saja, harga minyak bumi hingga akhir tahun ini diperkirakan akan mengalami moderasi. Untuk itu, penerimaan PPh migas pada tahun 2023 diproyeksi akan mengalami kontraksi 3,7%.

Sementara itu, pemerintah menetapkan target PPh non migas dalam RAPBN 2024 sebesar Rp 1.063,4 triliun atau tumbuh 10,1% dari outlook tahun 2023.

Hal ini berkaca pada penerimaan PPh non migas tahun ini yang diperkirakan akan melanjutkan pertumbuhan positif dengan peningkatan 4,9%.

"Kinerja tersebut sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan utilisasi serta upah tenaga kerja," tulis pemerintah, dikutip Kamis (17/8).

Baca Juga: Setoran Pajak Kaum Crazy Rich Berasal dari Sektor Pertanian Hingga Tambang

Selain itu, kinerja tersebut juga didukung oleh program pemadanan antara Nomor Induk Keluarga (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi penggunaan satu nomor yang sama untuk kepentingan administrasi kependudukan dan juga administrasi perpajakan.

Program tersebut berdampak pada peningkatan jumlah wajib pajak (WP) yang signifikan pada tahun 2023. Tercatat, jumlah wajib pajak pada tahun 2023 berjumlah 69,1 juta WP atau bertambah 2,9 juta WP dari tahun 2022 yang sebanyak 66,2 juta WP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×