Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini tenaga kesehatan sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Namun, banyak di antara mereka yang mengeluhkan gaji dan THR-nya tidak dibayarkan penuh oleh Rumah Sakit tempat mereka bekerja. Tunjangan yang dijanjikan oleh Pemerintah untuk penanganan Covid-19 tidak juga kunjung dicairkan.
Kementerian Keuangan menyebutkan pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk penanganan Covid-19 untuk bidang kesehatan, yaitu sebesar Rp 75 Triliun yang disalurkan via Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp 3,5 Triliun yang disalurkan melalui BNPB.
Baca Juga: OJK akui kinerja sektor keuangan ikuti perlambatan ekonomi
Stimulus kesehatan ini direncanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan (nakes), santunan bagi nakes yang meninggal karena Covid-19, Bantuan Iuran BPJS bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.
"Sebanyak Rp 1,9 Triliun untuk nakes dan Rp 60 Miliar sudah dialokasikan ke DIPA Kemenkes. Namun, saat ini Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT dan Pemerintah Daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/UPT," kata Masyita Crystallin, staf khusus bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Menteri Keuangan RI, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (29/5).
Masyita mengatakan, bahwa dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal 15 juta/bulan, dokter umum maksimal 10 juta/bulan, perawan maksimal 7,5 juta/bulan, dan nakes lainnya maksimal 5 juta/bulan.
"Pemerintah berusaha maksimal untuk mendukung perjuangan nakes kita di garis depan. Namun, good governance harus tetap dijaga. Besarnya dana yang disalurkan juga harus tetap dikawal agar tepat sasaran. Oleh karenanya, Kemenkes tengah melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT dan Pemerintah Daerah," ujar dia.
Baca Juga: Rugi US$ 1 miliar, Disney minta restu untuk membuka lagi Walt Disney World di Florida
Masyita menyatakan, untuk insentif nakes daerah dialokasikan sebesar Rp 3,7 Triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Saat ini Kemenkes juga sedang menyusun rekomendasi untuk alokasi tiap daerah. "Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan untuk diverifikasi Kemenkes agar penyalurannya ke nakes yang memang menjadi pejuang medis di garis depan," terang dia.
Masyita menerangkan, demi menjaga tata kelola yang baik, proses penyaluran (disbursement) harus melalui proses verifikasi data yang tidak mudah dan untuk penanganan Covid-19 sebagian besar terpusat di Kemenkes. Misalnya, untuk insentif nakes Kemenkes menerima laporan dari semua RS pusat maupun daerah. "Untuk RS/UPT milik daerah pelaporan dilakukan oleh Pemerintah Daerah," kata dia.
Sementara itu untuk penanganan pasien Covid-19, verifikasi pasien dilakukan oleh BPJS. Namun, dilaporkan kepada Kemenkes untuk pencairan dananya. Masyita menyebutkan, di luar APBN, sebenarnya daerah dapat pula langsung melakukan disbursement untuk pengeluaran yang bersumber dari APBD, ini di luar insentif tenaga medis yang sudah di cover APBN secara langsung.
Baca Juga: Tangani pasien Covid-19, ini pengalaman RS Mitra Keluarga ajukan klaim ke Kemenkes
Ia meyakini, besarnya stimulus kesehatan yang digelontorkan Pemerintah ini dapat menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19 dan memperbaiki tata kelola ekosistem kesehatan di Indonesia.
"Saat ini ada sejumlah Rp 30,6 Triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA. Ini sudah termasuk Rp 1,9 Triliun yang telah dialokasikan sebelumnya. Sisanya sebesar Rp 28,7 Triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari Kemenkes, yang terdiri dari pencegahan dan pengendalian Covid, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan termasuk rawat inap, kefarmasian dan alkes serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi," tutur Masyita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













