kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah beri waktu transisi selama 5 tahun bagi tenaga honorer untuk jadi PNS


Kamis, 20 Februari 2020 / 21:09 WIB
Pemerintah beri waktu transisi selama 5 tahun bagi tenaga honorer untuk jadi PNS
ILUSTRASI. JAKARTA,19/07-REVISI UU APARATUR SIPIL NEGARA. Ratusan massa dari Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara berunjukrasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/07). Dalam aksinya mereka yang terdiri dari bidan, perawat, dokter, tenaga penyuluh, serta ten


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memaparkan, pihaknya akan memberikan waktu selama lima tahun bagi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mengangkat status kepegawaiannya menjadi ASN.

Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

"Dengan berlakunya aturan tersebut, maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah akan diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP Nomor 49 diundangkan," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Kamis (20/2).

Baca Juga: Ini usulan lengkap DPR soal penghapusan PNS honorer di pemerintahan

Kemudian berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Apabila tetap dilakukan, maka PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di dalam keterangannya, Tjahjo juga memaparkan mengenai detail dari tenaga honorer serta PNS di Indonesia. Saat ini, jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.286.918 orang dengan 70% di antaranya berada di instansi Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun demikian, proporsinya masih belum berimbang karena didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif, yaitu sebanyak 1,6 juta orang. Sementara, untuk berhasil mewujudkan visi pemerintah, maka diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkeahlian.

Baca Juga: Pemerintah pastikan lokasi ibu kota baru bebas banjir



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×