Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memaparkan, pihaknya akan memberikan waktu selama lima tahun bagi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mengangkat status kepegawaiannya menjadi ASN.
Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
"Dengan berlakunya aturan tersebut, maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah akan diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP Nomor 49 diundangkan," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Kamis (20/2).
Baca Juga: Ini usulan lengkap DPR soal penghapusan PNS honorer di pemerintahan
Kemudian berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Apabila tetap dilakukan, maka PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam keterangannya, Tjahjo juga memaparkan mengenai detail dari tenaga honorer serta PNS di Indonesia. Saat ini, jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.286.918 orang dengan 70% di antaranya berada di instansi Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun demikian, proporsinya masih belum berimbang karena didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif, yaitu sebanyak 1,6 juta orang. Sementara, untuk berhasil mewujudkan visi pemerintah, maka diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkeahlian.
Baca Juga: Pemerintah pastikan lokasi ibu kota baru bebas banjir