Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
Untuk itulah diperlukan restrukturisasi komposisi ASN, agar dapat didominasi oleh jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana dengan visi pemerintah.
Lebih lanjut, Tjahjo mengungkapkan, pada dasarnya pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi dari para tenaga honorer. Jika melihat kilas balik pada kurun waktu 2005-2014, pemerintah telah mengangkat sebanyak 860.220 Tenaga Honorer Kategori-I (THK-I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori (THK-II) menjadi pegawai PNS.
Jika ditotal, maka jumlah tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PNS ada sebanyak 1.070.092 orang, atau sepertiga dari jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Artinya, sekitar 60% dari rata-rata komposisi ASN di kantor pemerintah masih bersifat administratif.
Kemudian, pemerintah memberikan kesempatan bagi para THK-II yang belum diangkat status kepegawaiannya, untuk mengikuti seleksi sebanyak satu kali.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Komisi II, Komisi VIII, serta Komisi X DPR RI dalam menangani tenaga honorer. Tak sembarangan, hal ini juga tertuang dalam PP No. 56 tahun 2012.
Baca Juga: Klarifikasi soal PNS pensiun dapat Rp 1 miliar, Tjahjo Kumolo: Salah kutip!
Apabila melihat seleksi yang telah dilakukan pada tahun 2013 silam terhadap 648.462 THK-II, ada sebanyak 209.872 THK-II yang dinyatakan lulus, serta sebanyak 438.590 dinyatakan tidak lulus.
Dari jumlah peserta yang lulus, 108.109 orang atau 52% di antaranya lulus menjadi guru. Dengan demikian, secara de jure permasalahan tenaga honorer tersebut sudah selesai.
Selanjutnya, pada 23 Juli 2018, Pemerintah bersama dengan 7 Komisi Gabungan DPR RI, yaitu Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI telah menyepakati beberapa hal sebagai tindak lanjut terhadap 438.590 orang Eks THK-II yang dinyatakan tidak lulus seleksi.
Pertama, bagi eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun, maka mereka dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 melalui formasi khusus guru dan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan organisasi.