kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah beri waktu transisi selama 5 tahun bagi tenaga honorer untuk jadi PNS


Kamis, 20 Februari 2020 / 21:09 WIB
Pemerintah beri waktu transisi selama 5 tahun bagi tenaga honorer untuk jadi PNS
ILUSTRASI. JAKARTA,19/07-REVISI UU APARATUR SIPIL NEGARA. Ratusan massa dari Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara berunjukrasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/07). Dalam aksinya mereka yang terdiri dari bidan, perawat, dokter, tenaga penyuluh, serta ten


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Jumlah peserta SKD CPNS Kemenperin capai 9.724 peserta untuk 359 formasi

Tentu saja dengan pertimbangan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan.

Setelah dilakukan proses seleksi, maka diketahui eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan tersebut adalah sebanyak 13.347 orang. Lalu, setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS di tahun 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar yang terdaftar, ada sebanyak 6.638 peserta yang lulus sebagai guru dan 173 lainnya lulus sebagai tenaga kesehatan.

Kedua, bagi eks THK-II yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK khusus untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka dilakukan seleksi PPPK pada akhir bulan Januari 2019 lalu.

Seleksi yang dilakukan ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Adapun hasil dari seleksi PPPK adalah sebagai berikut, sebanyak 34.954 orang lulus sebagai tenaga guru, sebanyak 1.792 orang lulus sebagai tenaga kesehatan, serta 11.670 orang lainnya lulus sebagai penyuluh pertanian. Sampai saat ini, mereka masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×