kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah beri stimulus untuk redam dampak corona, ini yang dibutuhkan pengusaha


Rabu, 04 Maret 2020 / 18:18 WIB
Pemerintah beri stimulus untuk redam dampak corona, ini yang dibutuhkan pengusaha
ILUSTRASI. CEO Sintesa Group Shinta Widjaja Kamdani.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merancang berbagai paket kebijakan sebagai stimulus untuk meredam dampak dari wabah virus corona terhadap perekonomian. Kalangan pengusaha mengingatkan dunia usaha butuh insentif agar perekonomian bisa bangkit. 

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pelaku usaha saat ini sangat membutuhkan insentif yang berfungsi untuk memperlancar impor bahan baku atau penolong produksi alternatif dan insentif yang bisa meringankan beban arus kas perusahaan.

Baca Juga: Tersengat virus corona, begini rencana BPKH investasikan dana haji di Arab Saudi

"Kami harap pemerintah mengutamakan insentif untuk meringankan beban cashflow perusahaan yang sangat tertekan saat ini agar perusahaan bisa punya cukup ruang gerak finansial untuk terus beroperasi," ujar Shinta kepada Kontan, Rabu (4/3).

Menurut Shinta, stimulus yang diberikan tersebut pun bisa diberikan melalui insentif fiskal maupun non-fiskal.

Untuk fiskal, dia berharap pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk menangguhkan berbagai transfer fiskal dari perusahaan mulai dari pajak penghasilan, PPh karyawan, pajak pertambahan nilai, dan lainnya. Dia berharap, kelonggaran ini bisa diberikan hingga kondisi kembali berjalan normal.

Baca Juga: Ada lebih 4.000 turis China masih tercatat masuk Bali di Februari 2020

Tak hanya itu, dia meminta agar pemerintah mempercepat restitusi pajak, sehingga perusahaan memperoleh dana tambahan untuk beroperasi.

Selanjutnya, dia juga berharap pelaku usaha bisa mengajukan klaim karena kondisi kahar (force majeure) pada pemerintah. Dengan begitu, diharapkan pelaku usaha bisa membuat koreksi pemasukan dan proyeksi pembayaran pajak yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan yang terdampak.

Dengan begitu, kondisi keuangan perusahaan tidak akan terlalu tertekan.

Baca Juga: Transaksi uang elektronik berbasis kartu milik bank masih menanjak

Sementara, untuk insentif non fiskal, bisa dilakukan melalui fasilitas restrukturisasi utang usaha. Diperlukan pula perbaikan pada kebijakan makro prudensial kita agar bank bisa memberikan pinjaman dengan lebih lancar.

Dia berpendapat, intervensi pada pasar finansial juga diperlukan agar suku bunga kredit usaha real di level pelaku usaha menurun secara signifikan. Dengan begitu, perusahaan yang memerlukan modal usaha tambahan bisa meminjam modal dengan mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×