Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Selanjutnya, dia juga berharap pelaku usaha bisa mengajukan klaim karena kondisi kahar (force majeure) pada pemerintah. Dengan begitu, diharapkan pelaku usaha bisa membuat koreksi pemasukan dan proyeksi pembayaran pajak yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan yang terdampak.
Dengan begitu, kondisi keuangan perusahaan tidak akan terlalu tertekan.
Baca Juga: Transaksi uang elektronik berbasis kartu milik bank masih menanjak
Sementara, untuk insentif non fiskal, bisa dilakukan melalui fasilitas restrukturisasi utang usaha. Diperlukan pula perbaikan pada kebijakan makro prudensial kita agar bank bisa memberikan pinjaman dengan lebih lancar.
Dia berpendapat, intervensi pada pasar finansial juga diperlukan agar suku bunga kredit usaha real di level pelaku usaha menurun secara signifikan. Dengan begitu, perusahaan yang memerlukan modal usaha tambahan bisa meminjam modal dengan mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News