kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.424   4,00   0,02%
  • IDX 7.135   40,52   0,57%
  • KOMPAS100 1.039   8,52   0,83%
  • LQ45 810   7,92   0,99%
  • ISSI 223   0,32   0,15%
  • IDX30 424   4,06   0,97%
  • IDXHIDIV20 503   1,54   0,31%
  • IDX80 117   1,04   0,90%
  • IDXV30 118   -0,36   -0,30%
  • IDXQ30 139   0,96   0,70%

Pemerintah Bentuk Kawasan Perkotaan


Jumat, 01 Mei 2009 / 15:28 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menjalankan amanat UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pedoman pengelolaan kawasan perkotaan.

Lewat PP yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 22 april 2009 itu disebutkan, pemerintah bakal membentuk kawasan perkotaan. Adapun kawasan yang dimaksud kawasan tersebut adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan, fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Kawasan perkotaan yang dimaksud terdiri dari tiga bentuk. Pertama, kota dalam bentuk daerah otonom. Kedua, kawasan perkotaan bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan, dan ketiga kota sebagai bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.

PP 34/2009 menyebutkan, kawasan perkotaan di bangun oleh pemerintah daerah tingkat dua alias pemerintah kebupaten/kota. Nah untuk itu, pemerintah daerah diberi tanggungjawab untuk melakukan pengelolaan melalui pembentukan lembaga pengelolaan dan badan pengelolaan.

Untuk itu, pemerintah daerah diminta mengucurkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuannya, agar upaya pembangunan dalam era otonomi daerah dapat berjalan lancar.

Deputi Bidang Infrastruktur & Pengembangan Wilayah Menko Perekonomian Bambang Susantono mengatakan, berbeda dengan pembentukan kawasan ekonomi khusus atawa kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas maka kawasan perkotaan hanya mengurus urusan administratif. "Ini untuk membantu daerah yang baru berdiri di era otonomi daerah untuk membangun dan mengembangkan daerahnya," kata Bambang, jumat (1/5).

Meski demikian, lanjut dia, pembangunan kawasan perkotaan secara tidak langsung bakal mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. "Mana yang tetap diperuntukan daerah, mana yang menjadi kota itu akan terkait dengan urusan administratif pemerintah daerah," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×