kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,21   7,90   0.87%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah belum tarik cukai BBM, begini pertimbangan ekonom


Rabu, 07 Agustus 2019 / 07:00 WIB
Pemerintah belum tarik cukai BBM, begini pertimbangan ekonom


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Beberapa lembaga internasional menyarankan agar Indonesia memberlakukan cukai Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun pemerintah nampaknya belum berani menerapkan aturan itu.

International Monetary Fund (IMF) mengimbau agar pemerintah mencabut subsidi BBM sebelum mengenakan cukai BBM.

CBaca Juga: Ini rekomendasi IMF untuk Ditjen Pajak dalam lima tahun ke depan

World Bank pada tahun 2015 juga menyarankan hal yang sama dilatarbelakangi bahwa harga BBM internasional yang murah saat itu memberikan peluang untuk memperkenalkan cukai atas konsumsi BBM.

Demikian pula Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pernah mengkaji dan menyampaikan usulannya ke kemenkeu mengenai cukai BBM ini.

Pada saat itu, Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) juga pernah mengusulkan pembentukan BLU Dana Ketahanan Energi sebagai wadah untuk menghimpun dana ketahanan energi dan memanfaatkannya sesuai tujuan yang ditetapkan.

Tujuan pengenaan Dana Ketahanan Energi diantaranya untuk menekan depletion rate, stimulus bagi eksplorasi migas, panas bumi serta batu bara karena investasi eksplorasi sedang menurun. Alternatif instrumennya selain melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang paling tepat adalah cukai.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono melilai berdasarkan kajian aspek teknis potensi cukai BBM memang besar. Namun perlu dikaji lebih dalam dampak ke pertumbuhan ekonomi, inflasi, aspek investasi, serta sisi politis.

Baca Juga: Ekonom Core: Wacana pengenaan cukai BBM bisa gerus produktivitas masyarakat

“Momentumnya sampai saat ini memang terlalu sensitif bagi masyarakat utk bisa disetujui,” kata Nasruddin kepada Kontan.co.id, Selasa (6/8).

Dia menambahkan perlu juga membahas aspek yuridis sesuai dengan Undang-Undang UU Cukai bahwa usulan barang kena cukai baru harus memperoleh persetujuan Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Ditjen Bea dan Cukai Denny Surjantoro meambahkan sampai saat ini belum ada rencana menerapkan cukai BBM.

“Saat ini, pemerintah fokus ke kantong plastik sebagai barang kena cukai baru karena produksinya perlu dikendalikan dan berdampak negatif terhadap lingkungan,” kata Denny kepada Kontan.co.id, Selasa (6/8).

Baca Juga: Pengamat nilai rencana pengenaan cukai pada BBM bisa kurangi subsidi

Cukai BBM telah dilakukan oleh beberapa negara dengan memperkenalkan atau menaikkan cukai BBM untuk meningkatkan pendapatan yaitu Vietnam yang menaikkan sekitar tiga kali lipat pajak bensin (environmental protection tax) menjadi setara dengan Rp 1.850 per liter, solar Rp 925 per liter, dan minyak tanah Rp 185 per liter.

China juga menaikkan sekitar tiga kali lipat antara November 2014 dan Januari 2015 dengan menaikkan pajak atas bensin 52% dan solar 50% atau masing-masing sekitar Rp 3.200 per liter dan Rp 2.500 per liter. Begitu juga dengan India dan Mexico.

Di sisi lain, World Bank merekomendasikan Indonesia agar dapat mempertimbangkan adjustable excise tax yang sama atas produk BBM, yakni ketika harga BBM internasional turun cukai dikenakan, namun ketika harga BBM internasional naik dalam threshold tertentu cukai tidak dikenakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×