kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.971   60,00   0,33%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Airlangga Ungkap Empat Negara Ini Dapat Kelonggaran Ketentuan DHE SDA


Kamis, 23 Juli 2026 / 18:24 WIB
Airlangga Ungkap Empat Negara Ini Dapat Kelonggaran Ketentuan DHE SDA
ILUSTRASI. Menko perekonomian Airlangga Hartarto (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan memberikan kelonggaran ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) kepada empat negara.

Keempat negara yang dimaksud adalah Amerika Serikat (AS), China, Kanada serta Australia. 

"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, Amerika, kemudian Australia dan Kanada," ujar Airlangga kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Kamis (23/7/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemberian pengecualian tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. 

Salah satunya adalah adanya perjanjian bilateral maupun multilateral yang telah terjalin antara Indonesia dengan negara-negara tersebut.

Baca Juga: Purbaya Ungkap 4 Negara yang Dapat Pengecualian Ketentuan DHE SDA

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan besarnya investasi yang telah ditanamkan negara terkait di Indonesia.

Seperti yang diketahui, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 kebijakan DHE SDA telah berlaku 1 Juni 2026. 

Lewat aturan anyar tersebut, eksportir SDA wajib merepatriasi 100% DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia. 

Pemerintah juga mewajibkan penempatan dana ekspor itu pada rekening khusus di dalam negeri. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan retensi minimal DHE sektor migas sebesar 30% selama paling sedikit tiga bulan. 

Baca Juga: Purbaya Bocorkan Ada Tambahan Negara Pengecualian Kebijakan DHE SDA

Adapun untuk sektor nonmigas, retensi ditetapkan 100% dengan jangka waktu minimal 12 bulan.  Penempatan retensi DHE SDA tersebut wajib dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Namun, ada pengecualian bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia. 

Untuk kelompok ini, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30% selama minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara. 

Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100%, kini maksimal konversi ditetapkan sebesar 50%.

Baca Juga: Insentif PPh 0% DHE SDA Dinilai Positif, Tapi Belum Cukup Tarik Dana Ekspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×