Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah belum menyetujui rencana penerbitan Perpres Pengendalian Defisit BPJS Kesehatan. Nila Moeloek, Menteri Kesehatan mengatakan, perpres tersebut baru sebatas usulan dari BPJS Kesehatan.
Saat ini, pemerintah masih mengkaji pentingnya penerbitan perpres untuk mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan. "Memang mereka dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu berharap, tapi belum diiyakan, masih mau dirapatkan lagi," kata Nila.
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional sejak dilaksanakan mulai 2014 lalu, bermasalah. Salah satu masalah terjadi pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program tersebut yang selalu defisit.
Tahun 2014, defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rpp 3,3 triliun. Tahun 2015, defisit tersebut membengkak menjadi Rp 6 triliun. Defisit tersebut terjadi akibat moral hazard yang dilakukan sekelompok peserta mandiri yang ingin mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan program tersebut.
Atas permasalahan itu, Fahmi Idris, Dirut BPJS mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Perpres Pengendalian Defisit BPJS Kesehatan. Keputusan mengenai rencana penerbitan perpres tersebut diambil dalam Rapat Terbatas tentang Pembiayaan BPJS Kesehatan yang digelar di Kantor Presiden, Rabu (9/11) lalu.
Perpres tersebut akan berisi beberapa poin. Pertama, pengendalian pemanfaatan atau utilisasi layanan kesehatan. Kedua, kemungkinan adanya pembagian peran pembiayaan program Jaminan Kesehatan antara pusat dan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News