kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jaminan kesehatan daerah wajib sinergi dengan BPJS


Rabu, 30 November 2016 / 17:08 WIB
Jaminan kesehatan daerah wajib sinergi dengan BPJS


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Seluruh kabupaten atau kota wajib untuk menyinergikan jaminan kesehatan daerah ke Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada awal 2017 mendatang. Aturan tersebut tengah di susun oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan.

Dengan sinergi tersebut, pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh masyarakat menjadi lebih baik tidak terbatas pada daerah setempat tapi bisa di rujuk hingga ke Rumah Sakit (RS) di jenjang yang lebih tinggi. Setidaknya dari total jumlah kabupaten atau kota yang ada di Indonesia 514, sekitar 30% yang msih belum tersinergi.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, selama ini banyak laporan bila anggaran kesehatan yang dialokasikan untuk daerah tidak maksimal dijalankan. "Malah untuk kebutuhan lain (selain kesehatan)," kata Bayu, Rabu (30/11).

Dengan integrasi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih bagi masyarakat. Bahkan, bagi Pemerintah daerah yang tidak sanggup untuk membiayai masyarakatnya maka dapat diusulkan menjadi anggota Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Untuk tahun depan, jumlah peserta BPJS Kesehatan kategori PBI tidak ada perubahan yakni mencapai sebanyak 92,4 juta penerima. Dari jumlah tersebut terdapat pembaharuan data terhadap 979.000 orang lantaran meninggal dunia atau status kesejahteraannya meningkat.

Alokasi anggaran pemerintah untuk memberikan subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan kategori PBI pada tahun ini tercatat sebesar Rp 25,5 triliun. Tahun lalu, besaran subsidi untuk PBI ini mencapai Rp 19,3 triliun.

Dari jumlah peserta PBI yang dilakukan pembaharuan itu, Bayu bilang berpotensi besar untuk diisi oleh masyarakat yang tidak mampu namun belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. "Daerah dapat mengusulkan warga masyarakatnya namun dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan," kata Bayu.

Ketua DJSN Sigit Priohutomo mengatakan, pada tahun 2017 Program Jaminan Kesehatan Daerah yang dikelola oleh Pemerintah daerah sudah tidak ada lagi. Untuk menyesuaikannya, saat ini tengah dilakukan transisi agar tidak terjadi kericuhan dalam pembayaran klaim.

Meski tidak merinci, Sigit bilang dari 34 Provinsi di Indonesia, ada dua provinsi yang masih belum melakukan integrasi program Jaminan Kesehatan Daerah dengan BPJS Kesehatan tersebut antara lain di Bali, dan Sumatera Selatan (Sumsel).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×