Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden Pengendalian Defisit BPJS Kesehatan. Keputusan mengenai rencana penerbitan perpres tersebut diambil dalam Rapat Terbatas tentang Pembiayaan BPJS Kesehatan.
Langkah tersebut, diambil untuk mengatasi permasalahan defisit yang selalu dialami BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Fachmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan mengatakan, perpres tersebut akan berisi beberapa poin.
Pertama, pengendalian pemanfaatan atau utilisasi layanan kesehatan. Poin kedua, kemungkinan adanya pembagian peran pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) antara pusat dan daerah.
"Nanti perpresnya akan dibahas di kementerian koordinator," katanya usai rapat terbatas tersebut di Komplek Istana Negara Rabu (9/11).
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional sejak program tersebut dilaksanakan mulai 2014 lalu bermasalah. Salah satu masalah terjadi pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program tersebut yang selalu defisit.
Untuk tahun 2014, defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 3,3 triliun. Tahun 2015, defisit tersebut membengkak menjadi Rp 6 triliun. Defisit tersebut terjadi akibat moral hazard yang dilakukan sekelompok peserta mandiri yang ingin mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan program tersebut.
Presiden Joko Widodo mengatakan, permasalahan tersebut perlu segera diseriusi. Salah satu wacana yang dia buka untuk memperbaiki masalah tersebut adalah dengan memberikan kewenangan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional kepada daerah.
"Karena, kalau setiap tahun ada kekurangan anggaran seperti sekarang, saya kira itu kalau diteruskan akan memberatkan APBN," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News