kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah belum mengirim draf RUU Omnibus Law ke DPR, ini penjelasan Airlangga


Rabu, 29 Januari 2020 / 20:32 WIB
Pemerintah belum mengirim draf RUU Omnibus Law ke DPR, ini penjelasan Airlangga
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya ragu-ragu mengundangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Pasalnya sampai dengan saat ini, beleid sapu jagad untuk mendongkrak investasi tersebut belum diterima Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto menyampaikan secara substansi, draf dan naskah akademis kedua omnibus law tersebut sudah rampung setelah melalui pembahasan di Rapat Terbatas (Ratas) Lintas Kementerian, Selasa (29/1).

Baca Juga: Pengalihan wewenang pemberian insentif fiskal ke BKPM percepat prosedur investasi

Hanya saja, Airlangga menyebut Surat Presiden (Surpes) untuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja belum keluar, sementara Surpres RUU Perpajakan sudah rampung.

Meski demikian, pemerintah tidak kunjung menyerahkan Omnibus Law Perpajakan. Padahal amanat Presiden Joko Widodo kedua beleid tersebut harus masuk DPR pada pekan ini. 

“Sesuai yang disepakati semua akan mengikuti mekanisme yang ada  kita lakukan secepatnya. Materi sudah siap, tetapi mekanisme tetap kita ikuti apa yang diharapkan pimpinan DPR,” kata Airlangga, Rabu (29/1).

Airlangga menambahkan, terkait RUU Omnibus Law Perpajakan saat ini sedang dibahas dengan Ketua DPR RI Puan Maharani.  Dalam pertemuan yang berlangsung hari ini, pemerintah dan parlemen membahas mekanisme prosedur yang tepat bagi RUU Omnibus Law Perpajakan. Lebih lanjut, kedua belah pihak mendiskusikan siapa yang nanti akan membahas beleid sapu jagad tersebut.

Baca Juga: Realisasi 2019 lampaui target, BKPM bidik investasi sebesar Rp 886 triliun di 2020

Di sisi lain, Puan mengatakan pihaknya meminta pemerintah untuk segera berinisiatif mengirimkan draf kedua RUU Omnibus Law tersebut. Terlebih, pembahasan dalam Ratas Omnibus Law sudah final.

Namun, Puan setelah melakukan pertemuan dengan Meko Perekonomian hari ini, Puan menilai sepertinya draft tersebut memerlukan perbaikan untuk memperkuat hal-hal yang menjadi substansi.

Sebetulnya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berada di bawah tanggung jawab Menko Perekonomia. Sedangkan, RUU Omnibus Law Perpajakan ada di ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang secara truktural juga berada di naungan Menko Perekonomian.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati batal hadir bertemu dengan Ketua DPR RI. Dus tidak banyak yang dibahas dalam rancangan RUU perpajakan tersebut.

“Jadi ada Menteri yang ditugaskan satu persatu terkait omnibus law  yang akan diusulkan pemerintah. Saya minta pemerintah agar segera dikirim, kemudian ini bisa disosialisasikan segera ke masyarakat setelah diterima kami di DPR,” kata Puan, Rabu (29/1).

Baca Juga: Pemerintah optimistis enam paket regulasi ini dapat dongkrak investasi

Puan menerangkan setelah draf, naskah akademik, dan Surpres kedua RUU Omnibus Law ini berada di DPR, selanjutkan akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan penanggung jawab pembahas perundang-undangan. Kemudian akan dibuat panitia kerja (Panja) khusus Omnibus Law. 

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganindito mengatakan bahwa kemungkinan besar RUU Omnibus Law Perpajakan akan dibahas di komisinya. Sebab undang-undang yang dirangkum berada dalam lingkup Kemenkeu antara lain UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Pajak Daerah dan Retribus Daerah (PDRD), UU Cukai, dan UU Kepabenan. 

Namun demikian, Dito memastikan dalam dua pekan ke depan, RUU Omnibus Law Perpajakan tidak menjadi pembahasan di Komisi XI DPR RI. Hanya saja, bila draf sudah diterma DPR dan Bamus menentukan dibahas di Komisi XI DPR RI, Dito meyakinkan akan ngebut membahas RUU Omnibus Law Perpajakan.

Baca Juga: Jika PPh final transaksi derivatif berlaku, analis: Investor tak perlu repot lagi

Menurut Dito, pembahasan RUU Omnubus Law Perpajakan seharusnya lebih cepat karena hanya membahas enam undang-undang. Ini berbeda dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sampai menyapu 81 UU.  

“Seharusnya Omnibus Law Perpajakan selesai dalam dua sampai tiga kali masa sidang. Pertengahan 2020 bisa rampung. Untuk fokus akan dibuat Panja, ini mustinya lebih simple, tapi kita tetap perlukan masukan dari pengamat dan pemangku kepentingan lain,” kata Dito di ruangan kerjanya, Rabu (29/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×