kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengalihan wewenang pemberian insentif fiskal ke BKPM percepat prosedur investasi


Rabu, 29 Januari 2020 / 19:51 WIB
Pengalihan wewenang pemberian insentif fiskal ke BKPM percepat prosedur investasi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan pers seusai menggelar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengalihkan kewenangan pemberian insentif pajak untuk investasi dari sebelumnya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hal ini sesuai dengan mandat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. 

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, urusan pemberian insentif untuk para investor seperti Tax Holiday, Tax Allowance, maupun insentif fiskal terkait impor barang modal akan mulai menjadi wewenang BKPM mulai 3 Februari mendatang. 

Baca Juga: Menperin paparkan potensi Industri RI dan rencana omnibus law di WEF 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi rencana tersebut. Ia telah melakukan pembahasan dengan Kepala BKPM terkait koordinasi keduanya dalam hal pemberian insentif fiskal kepada para investor ke depan. 

“Kemarin saya dengan Kepala BKPM sudah membahas […] Nanti BKPM yang memberikan persetujuan dan kita (Kemenkeu) yang mempersiapkan. Maksudnya, nanti tinggal Ditjen Pajak yang melakukan penelitian apakah pemberian insentif fiskal yang diberikan sesuai dengan persetujuan (investasinya),” tutur Sri Mulyani saat ditemui di Ritz Carlton, Rabu (29/1). 

Pada dasarnya, Sri Mulyani melanjutkan, pendelegasian wewenang pemberian insentif fiskal, kepada BKPM tetap mengacu pada peraturan yang telah berlaku. Soal pemberian Tax Holiday, misalnya, tetap berdasarkan PMK 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. 

Baca Juga: Pertamina janji optimalkan keterlibatan perusahaan domestik dalam pembangunan kilang

“Untuk 18 area yang ditetapkan kita akan mendelegasikan sesuai dengan kriteria yang sudah ada […] Kalau dia masuk dalam kriteria itu, maka akan dapat approval langsung dari BKPM,” lanjut Sri Mulyani. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×