kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah belum mengirim draf RUU Omnibus Law ke DPR, ini penjelasan Airlangga


Rabu, 29 Januari 2020 / 20:32 WIB
Pemerintah belum mengirim draf RUU Omnibus Law ke DPR, ini penjelasan Airlangga
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sebetulnya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berada di bawah tanggung jawab Menko Perekonomia. Sedangkan, RUU Omnibus Law Perpajakan ada di ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang secara truktural juga berada di naungan Menko Perekonomian.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati batal hadir bertemu dengan Ketua DPR RI. Dus tidak banyak yang dibahas dalam rancangan RUU perpajakan tersebut.

“Jadi ada Menteri yang ditugaskan satu persatu terkait omnibus law  yang akan diusulkan pemerintah. Saya minta pemerintah agar segera dikirim, kemudian ini bisa disosialisasikan segera ke masyarakat setelah diterima kami di DPR,” kata Puan, Rabu (29/1).

Baca Juga: Pemerintah optimistis enam paket regulasi ini dapat dongkrak investasi

Puan menerangkan setelah draf, naskah akademik, dan Surpres kedua RUU Omnibus Law ini berada di DPR, selanjutkan akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan penanggung jawab pembahas perundang-undangan. Kemudian akan dibuat panitia kerja (Panja) khusus Omnibus Law. 

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganindito mengatakan bahwa kemungkinan besar RUU Omnibus Law Perpajakan akan dibahas di komisinya. Sebab undang-undang yang dirangkum berada dalam lingkup Kemenkeu antara lain UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Pajak Daerah dan Retribus Daerah (PDRD), UU Cukai, dan UU Kepabenan. 

Namun demikian, Dito memastikan dalam dua pekan ke depan, RUU Omnibus Law Perpajakan tidak menjadi pembahasan di Komisi XI DPR RI. Hanya saja, bila draf sudah diterma DPR dan Bamus menentukan dibahas di Komisi XI DPR RI, Dito meyakinkan akan ngebut membahas RUU Omnibus Law Perpajakan.

Baca Juga: Jika PPh final transaksi derivatif berlaku, analis: Investor tak perlu repot lagi

Menurut Dito, pembahasan RUU Omnubus Law Perpajakan seharusnya lebih cepat karena hanya membahas enam undang-undang. Ini berbeda dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sampai menyapu 81 UU.  

“Seharusnya Omnibus Law Perpajakan selesai dalam dua sampai tiga kali masa sidang. Pertengahan 2020 bisa rampung. Untuk fokus akan dibuat Panja, ini mustinya lebih simple, tapi kita tetap perlukan masukan dari pengamat dan pemangku kepentingan lain,” kata Dito di ruangan kerjanya, Rabu (29/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×