kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah optimistis enam paket regulasi ini dapat dongkrak investasi


Rabu, 29 Januari 2020 / 18:17 WIB
Pemerintah optimistis enam paket regulasi ini dapat dongkrak investasi
ILUSTRASI. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas program kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga Tahu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan enam paket regulasi untuk meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EODB) dari urutan 73 dunia menjadi 40-50 dunia. 

Regulasi yang melibatkan lintas Kementerian/Lembaga (K/L) ini sudah rampung serta akan diimplementasikan mulai 3 Februari 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yoliot mengatakan, saat ini aturan terkait sudah rampung. Enam regulasi ini nantinya akan disinergikan dengan aplikasi perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) di bawah naungan BKPM. 

Baca Juga: Realisasi investasi lampaui target, tapi penyerapan tenaga kerja turun, ini kata BKPM

Yuliot menyampaikan enam paket regulasi tersebut antara lain, pertama Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Kemudahan Penyediaan Perseroan Terbatas (PT).

Kedua, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) tentang Kemudahan Penyediaan Bangunan. Ketiga, Pera Menteri Angraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia tentang Perubahan Hak Atas Tanah.

Keempat, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Miniral (ESDM) tentang Kemudahan Pembangunan Listrik dan Sertifikasi Layak Operasi. Kelima, Peraturan BKPM tentang Integrasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Keenam, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Kemudahan Untuk Mendapatkan Akses Pinjaman.

“Ini langsung berlaku, karena tanpa masa transisi. Akhir bulan ini atau paling lambat 3 Februari 2020 langsung implementasi. Kami optimistis peringkat EODB dapat mencapai target,” kata Yoilit kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1).

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan dengan adanya paket regulasi yang berlaku bulan depan tersebut akan menawarkan berbagai kemudahan perizinan yang mempertimbangkan sepuluh indikator kemudahan berbisnis. 

Baca Juga: Melebihi target, realisasi investasi sepanjang 2019 capai Rp 809,6 triliun

Misalnya dalam memulai usaha, perizinan mendirikan bangunan, pendaftaran properti, penyambungan listrik, pembayaran pajak, akses pengkreditan, perlindungan investor minoritas, perdagangan lintas negara, penegakan kontrak, dan penyelesaian perkara kapailitan.

“Apalagi paket regulasi ini dibawah payung hukum Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang sangat membatu investasi. Inpres ini kan mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di K/L,” kata Bahlil (29/1).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×