kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah belum akan turunkan tarif PPN


Selasa, 19 Desember 2017 / 23:24 WIB
Pemerintah belum akan turunkan tarif PPN


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki keleluasaan untuk menurun atau menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) PPN Pasal 7 ayat 3.

Di dalamnya, pemerintah memiliki keleluasaan untuk mengubah tarif menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15% tanpa harus merevisi UU, tetapi cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Namun demikian, dalam waktu dekat ini pemerintah tidak akan melakukan perubahan tarif PPN dari yang sekarang sebesar 10% kepada beberapa komoditas.

Direktur Peraturan Perpanjakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, UU PPN memang mengatur hal itu. Namun belum ada pembahasan lebih lanjut.

“Memang diatur tetapi belum ada pembahasan sepertinya di BKF,” kata Arif kepada Kontan.co.id, Selasa (19/12).

Kepala BKF Suahasil Nazara menyatakan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) sendiri telah memberikan pengecualian kepada beberapa komoditas.

“Begitu ada barang yang dibebaskan PPN, di titik itu harus ada yang nambah biayanya. Kami tahu ada yang nanggung. Nah, itu menggerogoti competitiveness seseorang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×