kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aprindo: Skema PPN Final 2%-3% lebih baik


Selasa, 19 Desember 2017 / 22:52 WIB
Aprindo: Skema PPN Final 2%-3% lebih baik


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha memberi usul agar pemerintah mengganti skema pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 10% dengan PPN final dari omzet penjualan suatu produk guna meringankan beban yang ditanggung.

Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengatakan, skema PPN yang saat ini berlaku membuat dunia usaha tidak efisien. Di ritel, ia memberi contoh, sebuah perusahaan saat ini membutuhkan 30 karyawan yang mengurus soal perpajakan.

“Bila PPN final dengan tarif 2%-3%, paling-paling kami hanya butuh lima karyawan. Hal ini kami rasakan sebelum tahun 1998” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (19/12).

Menurut Tutum, bagi perusahaan besar mungkin bisa jalankan sistem masukan dan keluaran seperti sekarang meskipun dengan kerepotan yang ada.

Namun, banyak pedagang-pedagang yang tidak cukup besar sehingga akan lebih merepotkan. “Yang harus disimpelkan ini dan harusnya tidak perlu ubah UU,” katanya.

Dengan demikian, isu soal PPN di kalangan pengusaha sendiri bukanlah soal tarif, melainkan soal bagaimana mekanisme PPNnya sendiri. Sebab, pada ujungnya negara tidak boleh kurang penerimaannya.

“Negara tidak boleh kurang, kami dimudahkan dengan angka rasional. Kalau difinalkan berarti tinggal dihitung. Bagaimana kalau dengan in out, perbandingannya negara akan terima berapa?” ujarnya.

Hal ini pun sudah pernah ia sampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada dialog pajak di kantor pusat Ditjen Pajak, Senin (18/9).

“Di retail, dengan sistem in out dan omzet Rp 100 triliun, mereka bayar selisih 2% karena beli dan jual barang. Kalau berlaku final sebesar 2-3%, kan Rp 2 triliun - Rp 3 triliun juga,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×