kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saat yang tepat pemerintah atur tarif PPN


Selasa, 19 Desember 2017 / 18:50 WIB
Saat yang tepat pemerintah atur tarif PPN


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki keleluasaan untuk menurun atau menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) PPN Pasal 7 ayat 3.

Di dalamnya, pemerintah memiliki keleluasaan untuk mengubah tarif menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15% tanpa harus merevisi UU, tetapi cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sayangnya, hal ini tidak pernah digunakan oleh pemerintah. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan sesungguhnya saat ini adalah waktu yang ideal bagi diskresi ini untuk digunakan oleh pemerintah.

Hal ini mengingat kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini fundamentalnya terbilang baik, tetapi dari segi konsumsi masih kurang memuaskan.

“Sayangnya diskresi itu tak pernah digunakan. Dalam kondisi ekonomi seperti ini, terhadap beberapa komoditi bisa diturunkan tarif PPNnya,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Selasa (19/12).

Ia menyebutkan, beberapa barang yang bisa diperhatikan dalam hal ini adalah kebutuhan pokok berupa fast moving consumer goods (FMCG), termasuk susu formula, kebutuhan anak, perlengkapan sekolah, kebutuhan pertanian, dan lain-lain.

Kepada barang-barang tersebut, menurut Yustinus, bisa diberi pengurang atau dikenai tarif efektif final. Bila diberi pengurangan, maka tarif PPN yang ideal agar tidak ekstrem adalah 7%.

Sementara bila dikenai tarif efektif final, maka sistemnya seperti pemajakan terhadap rokok. “Lebih mudah pengawasan dan administrasi bagi WP. Kalau rokok sekarang kena 9,1%. Untuk FMCG bisa dikaji dari marjinnya,” kata dia.

“Ini pemerintah akan mendapat peningkatan karena lebih mudah dan dijamin masuk ke kas negara. Yang memungut pabrikannya saja,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×