Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, sejak 2004, pemerintah baru memanfaatkan 33 rekomendasi BPKN dari 176 rekomendasi yang diberikan.
Rekomendasi yang diberikan tersebut dimanfaatkan dalam bentuk regulasi yang diterbitkan pemerintah.
Baca Juga: BPKN menerima 1.510 pengaduan pada tahun ini
Dari angka tersebut, 143 rekomendasi BPKN belum ditanggapi oleh Kementerian/Lembaga. "Kalau dipresentase itu memang relatif kecil, hanya sekitar 20%," tutur Koordinator I atau Koordinator Penelitian dan Pengembangan Anna Maria Tri Anggraini, Senin (16/12).
Meski masih kecil, Anna mengakui, beberapa tahun terakhir pemerintah sudah memanfaatkan rekomendasi yang diberikan BPKN. Beberapa Kementerian/Lembaga yang memanfaatkannya seperti Kementerian PUPR yang menerbitkan aturan tentang Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli Rumah (PPJB).
Adapula terkait pemasangan perangkat pertolongan pertama terhadap penderita penyakit jantung.
Baca Juga: Grab digugat konsumen gara-gara program sayembara
"Saat ini yang saya tahu di tempat-tempat umum itu sudah ada. Kami memang meminta agar alat pertolongan pertama untuk penyakit jantung bisa terpasang di tempat-tempat umum, seperti di bandara, terminal, mal, dan pelabuhan," tambah Anna.
Selain itu, ada juga aturan yang berkaitan dengan pinjaman lunak untuk perumahan, juga jaminan dana umrah mengingat banyaknya kasus yang menyangkut travel agent.
Baca Juga: BPKN: Kebijakan denda Grab berpotensi langgar aturan
Anna berharap, ke depan pemerintah lebih memanfaatkan rekomendasi yang diberikan BPKN. Menurut Anna, tahun ini pihaknya sudah memberikan 20 rekomendasi yang menyangkut sembilan bidang atau wilayah perhatian.
Bidang-bidang tersebut berkaitan dengan angkutan udara, ekonomi digital, jasa layanan kesehatan dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News