kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah baru manfaatkan 33 rekomendasi BPKN sejak tahun 2004


Senin, 16 Desember 2019 / 21:36 WIB
Pemerintah baru manfaatkan 33 rekomendasi BPKN sejak tahun 2004
Jajaran pengurus BPKN dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2019, Senin (16/12). 2019, BPKN Terima 1.510 Pengaduan.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, sejak 2004, pemerintah baru memanfaatkan 33 rekomendasi BPKN dari 176 rekomendasi yang diberikan.

Rekomendasi yang diberikan tersebut dimanfaatkan dalam bentuk regulasi yang diterbitkan pemerintah.

Baca Juga: BPKN menerima 1.510 pengaduan pada tahun ini

Dari angka tersebut, 143 rekomendasi BPKN belum ditanggapi oleh Kementerian/Lembaga. "Kalau dipresentase itu memang relatif kecil, hanya sekitar 20%," tutur Koordinator I atau Koordinator Penelitian dan Pengembangan Anna Maria Tri Anggraini, Senin (16/12).

Meski masih kecil, Anna mengakui, beberapa tahun terakhir pemerintah sudah memanfaatkan rekomendasi yang diberikan BPKN. Beberapa Kementerian/Lembaga yang memanfaatkannya seperti Kementerian PUPR yang menerbitkan aturan tentang Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli Rumah (PPJB).

Adapula terkait pemasangan perangkat pertolongan pertama terhadap penderita penyakit jantung.

Baca Juga: Grab digugat konsumen gara-gara program sayembara



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×