kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.650   112,28   1,32%
  • KOMPAS100 1.197   15,72   1,33%
  • LQ45 853   7,12   0,84%
  • ISSI 309   3,93   1,29%
  • IDX30 440   4,23   0,97%
  • IDXHIDIV20 515   3,58   0,70%
  • IDX80 133   1,49   1,13%
  • IDXV30 139   1,54   1,12%
  • IDXQ30 141   1,02   0,73%

Pemerintah baru manfaatkan 33 rekomendasi BPKN sejak tahun 2004


Senin, 16 Desember 2019 / 21:36 WIB
Pemerintah baru manfaatkan 33 rekomendasi BPKN sejak tahun 2004
Jajaran pengurus BPKN dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2019, Senin (16/12). 2019, BPKN Terima 1.510 Pengaduan.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, sejak 2004, pemerintah baru memanfaatkan 33 rekomendasi BPKN dari 176 rekomendasi yang diberikan.

Rekomendasi yang diberikan tersebut dimanfaatkan dalam bentuk regulasi yang diterbitkan pemerintah.

Baca Juga: BPKN menerima 1.510 pengaduan pada tahun ini

Dari angka tersebut, 143 rekomendasi BPKN belum ditanggapi oleh Kementerian/Lembaga. "Kalau dipresentase itu memang relatif kecil, hanya sekitar 20%," tutur Koordinator I atau Koordinator Penelitian dan Pengembangan Anna Maria Tri Anggraini, Senin (16/12).

Meski masih kecil, Anna mengakui, beberapa tahun terakhir pemerintah sudah memanfaatkan rekomendasi yang diberikan BPKN. Beberapa Kementerian/Lembaga yang memanfaatkannya seperti Kementerian PUPR yang menerbitkan aturan tentang Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli Rumah (PPJB).

Adapula terkait pemasangan perangkat pertolongan pertama terhadap penderita penyakit jantung.

Baca Juga: Grab digugat konsumen gara-gara program sayembara




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×