Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
"Saat ini yang saya tahu di tempat-tempat umum itu sudah ada. Kami memang meminta agar alat pertolongan pertama untuk penyakit jantung bisa terpasang di tempat-tempat umum, seperti di bandara, terminal, mal, dan pelabuhan," tambah Anna.
Selain itu, ada juga aturan yang berkaitan dengan pinjaman lunak untuk perumahan, juga jaminan dana umrah mengingat banyaknya kasus yang menyangkut travel agent.
Baca Juga: BPKN: Kebijakan denda Grab berpotensi langgar aturan
Anna berharap, ke depan pemerintah lebih memanfaatkan rekomendasi yang diberikan BPKN. Menurut Anna, tahun ini pihaknya sudah memberikan 20 rekomendasi yang menyangkut sembilan bidang atau wilayah perhatian.
Bidang-bidang tersebut berkaitan dengan angkutan udara, ekonomi digital, jasa layanan kesehatan dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News