kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bakal terbitkan PP untuk tarik PPh perusahaan digital


Senin, 27 April 2020 / 19:29 WIB
Pemerintah bakal terbitkan PP untuk tarik PPh perusahaan digital
ILUSTRASI. Pemerintah bakal membuat PP untuk aturan pelaksanaan PPh dan/atau pajak transaksi elektronik (PTE)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencari cara menggali penerimaan pajak. Salah satunya, pajak penghasilan (PPh) atas perusahaan gitital dalam dan luar negeri.

Hal tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Beleid ini mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga: Jangan kaget, pemerintah akan segera tarik PPN belanja online

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol mengatakan untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 1/ 2020, pemerintah bakal membuat peraturan pemerintah (PP) untuk aturan pelaksanaan PPh dan/atau pajak transaksi elektronik (PTE) dalam PMSE.

PP soal PPh dalam PMSE itu sambil mengunggu konsensus The Organization on Ekonomic for Co-opration and Development (OECD) tentang ekonomi digital. John bilang pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda. Makanya lebih baik pemerintah menunggu konsensus global.

“Oleh karena itu disepakati solusi jangka panjang yaitu pada akhir tahun 2020 untuk menghasilkan konsensus global dalam memajaki penghasilan dari ekonomi digital yaitu penentuan hak pemajakan nexus dan mengalokasikan laba global secara fairness kepada yurisdiksi pasar sumber dan yurisdiksi domisili,” terang John kepada Kontan.co.id, Minggu (26/4)

Walaupun jadwal akhir konsensus internasional sudah semakin dekat, nampaknya bisa diundur. Sebab, pandemi Covid-19 yang mengakibatkan beberapa agenda pertemuan terpaksa ada yang dibatalkan dan sebagian lagi ditunda termasuk kemungkinan jadwal The Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shiftinga (BEPS) pada awal Juli 2020 di Berlin.

“Masih ada beberapa bulan ke depan dan semua anggota yurisdiksi IF menghormati long term solution untuk menyelesaikan BEPS Action 1. Berdasarkan hal-hal di atas, penerapan PPN atas PMSE luar negeri akan lebih diprioritaskan terlebih dahulu,” kata John.

Baca Juga: Bersiaplah, Ditjen Pajak akan pungut PPN perdagangan lewat sistem elektronik




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×