kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Pemerintah Bakal Revisi Aturan Royalti Komoditas Mineral, Naik Berapa Persen?


Minggu, 10 Mei 2026 / 15:59 WIB
Pemerintah Bakal Revisi Aturan Royalti Komoditas Mineral, Naik Berapa Persen?
ILUSTRASI. Cek daftar lengkap usulan kenaikan tarif royalti untuk emas, tembaga, nikel, timah, dan perak.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan revisi aturan mengenai tarif royalti komoditas mineral. ​

Rencana ini tertuang dalam materi Konsultasi Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Melalui revisi ini, pemerintah mengusulkan penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas strategis mulai dari tembaga, emas, hingga nikel dan timah.

Baca Juga: ICW Ungkap Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal MBG Rugikan Negara Rp 49,5 Miliar

Berikut adalah rincian usulan perubahan tarif royalti berdasarkan bahan materi Ditjen Minerba.

  • Konsentrat Tembaga:

Dalam peraturan yang berlaku saat ini yaitu PP 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif royalti Konsentrat Tembaga ditetapkan sebesar 7% untuk Harga Mineral Acuan (HMA) Tembaga kurang dari US$ 7.000/dmt sementara di atas US$ 10.000 sebesar 10%.

Dalam usulannya, tarif royalti konsentrat tembaga dengan HMA kurang dari US$ 7.000 ditetapkan sebesar 9%, lalu untuk harga US$ 7.000/dmt - US$ 10.000/dmt di level 11%, US$ 10.000 - US$ 13.000/dmt sebesar 12% dan di atas US$ 13.000/dmt sebesar 13%.

  • Katoda tembaga:

Dalam PP 19/2025 HMA tembaga kurang dari US$ 7.000/dmt royalti ditetapkan sebesar 4%, harga tembaga US$ 8.500/dmt - US$ 10.000 sebesar 6% dan di atas US$ 10.000/dmt sebesar 7%.

Dalam usulannya, tarif royalti katoda tembaga kurang dari US$ 7.000/dmt ditetapkan sebesar 7%, US$ 7.000/dmt - US$ 10.000/dmt ditetapkan sebesar 8%, US$ 10.000 - US$ 13.000 royalti sebesar 9% dan lebih dari US$ 13.000 berada di level 10% serta di atas 13.000/dmt tarif dikenakan 10%.

  • Emas:

Dalam PP 19/2025 HMA Emas kurang dari US$ 1.800/troy ounce (t oz) royalti sebesar 7%, US$ 1.800 - US$ 2.000/t oz sebesar 10%, US$ 2.000 - kurang dari US$ 2.200/t oz sebesar 11%, US$ 2.700 - US$ 3.000/t oz sebesar 15% dan di atas US$ 3.000/t oz. 

Dalam usulannya, HMA Emas kurang dari US$ 2.500/toz royalti sebesar 14%, US$ 2.500 - US$ 3.000/t oz sebesar 15%, US$ 3.000 - kurang dari US$ 3.500/t oz sebesar 16%, US$ 4.500 - kurang dari US$ 5.000/t oz sebesar 19% dan di atas US$ 5.000/t oz sebesar 20%.

Baca Juga: PMI Manufaktur Turun, Kemenperin Siapkan Insentif Baru Industri

  • Perak:

Dalam PP 19/2025, HMA Perak dikenakan flat atau datar sebesar 5% tanpa mempertimbangkan pergerakan HMA perak.

Dalam usulannya, HMA Perak kurang dari US$ 60/t oz dikenakan tarif sebesar 5%, US$ 60 - kurang dari US$ 80/t oz tarif royalti dikenakan sebesar 6%, US$ 80 - kurang dari US$ 100/t oz sebesar 7% dan di atas US$ 100/ t oz sebesar 8%.

  • Nikel:

Dalam PP 19/2025, HMA Nikel kurang dari US$ 18.000/ton dikenakan tarif 14%, US$ 18.000 - kurang dari US$ 21.000/ton sebesar 15%, US$ 21.000 - kurang dari US$ 24.000/ton sebesar 16%, US$ 24.000 - kurang dari US$ 31.000/ton sebesar 18% dan di atas US$ 31.000/ton sebesar 19%.

Dalam usulannya, HMA Nikel kurang dari US$ 16.000/ton dikenakan tarif 14%, US$ 16.000 - kurang dari US$ 18.000/ton sebesar 15%, US$ 18.000 - kurang dari US$ 20.000/ton sebesar 16%, US$ 20.000 - kurang dari US$ 22.000/ton sebesar 17%, US$ 22.000 - kurang dari US$ 26.000/ton sebesar 18% dan di atas US$ 26.000/ton sebesar 19%.

  • Bijih Timah:

Dalam PP 19/2025, HMA Timah kurang dari US$ 20.000/ton dikenakan tarif royalti 3%, US$ 20.000 - US$ 30.000/ton sebesar 5%, US$ 30.000 - kurang dari US$ 40.000 dikenakan 7,5% dan di atas US$ 40.000/ton sebesar 10%.

Dalam usulannya, HMA Timah kurang dari US$ 20.000/ton dikenakan tarif royalti 5%, US$ 20.000 - US$ 30.000/ton sebesar 7,5%, US$ 30.000 - kurang dari US$ 35.000 dikenakan 10%, US$ 35.000 - kurang dari US$ 40.000/ton sebesar 12,5%, US$ 40.000 - US$ 45.000/ton dikenakan sebesar 15%, US$ 45.000 - US$ 50.000/ton sebesar 17,5% dan di atas US$ 50.000/ton sebesar 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×