Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. DPR RI resmi melantik putri mantan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, yakni Adela Kanasya Adies. Simak gaji dan tunjangan anggota DPR 2026.
Diberitakan Kompas.com, DPR RI resmi melantik Adela Kanasya Adies sebagai anggota DPR RI sisa masa jabatan 2024-2029. Adela menggantikan sang ayah, Adies Kadir, yang sekarang sudah pindah jalur menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Yah, kursi politik memang kadang enggak jauh-jauh dari lingkar keluarga. Netizen pun langsung ramai menyoroti fenomena “estafet kekuasaan” yang lagi-lagi terjadi di Senayan.
Pelantikan Adela berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam prosesi sumpah jabatan, Adela mengikuti pembacaan sumpah anggota DPR seperti biasa. Formal, sakral, dan tentu saja penuh sorotan publik.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Adela saat mengikuti sumpah jabatan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Operasional 1.000 Kopdes Merah Putih Mulai Mei 2026
Setelah prosesi selesai, pimpinan DPR yang hadir langsung memberikan ucapan selamat. Sejumlah nama besar tampak hadir, mulai dari Puan Maharani, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa.
Adela merupakan kader Partai Golkar dan maju dari daerah pemilihan Jawa Timur I. Ia memperoleh suara terbanyak kedua pada Pemilu Legislatif 2024, sehingga otomatis menjadi pengganti Adies Kadir melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Buat sebagian publik, ini dianggap prosedur biasa. Tapi buat netizen +62, cerita seperti ini selalu sukses memancing komentar sinis: “Kalau bukan anak pejabat, rebutan kursi DPR mungkin rasanya kayak rebutan tiket konser Coldplay.”
Fenomena politik keluarga memang bukan hal baru di Indonesia. Bedanya, sekarang masyarakat makin vokal mengomentari bagaimana jabatan publik kerap berputar di lingkar yang itu-itu lagi.
Tonton: Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang, Pasar Langsung Bereaksi!
Gaji DPR
Rincian gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya. Aturan tersebut masih berlaku hingga tahun 2026 ini.
Sesuai aturan tersebut, gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.
Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI. "Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.
Dengan demikian, perincian gaji pokok DPR meliputi:
- Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.
Tonton: Mudik Chaos! Antrean 31 Km di Gilimanuk, Belasan Pemudik Pingsan
Tunjangan DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang. Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Berikut gaji dan tunjangan anggota DPR yang sudah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar:
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
- Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.
Dengan komponen gaji dan tunjangan di atas, maka setiap anggota DPR bisa mengantongi penghasilan minimal sekitar Rp 91,5 juta per bulan. Jumlah penghasilan anggota DPR semakin besar jika terlibat dalam banyak persidangan.
Sebagian artikel bersumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/05/12/11131071/putri-adies-kadir-adela-kanasya-adies-resmi-dilantik-sebagai-anggota-dpr.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













