Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Langkah pemerintah yang berencana membatasi masuknya investasi asing di Bali, mendapat sorotan. Kebijakan ini dinilai mendesak (urgent) untuk diterapkan demi melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak tergerus oleh pemodal luar yang masuk secara masif.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menegaskan, pembatasan tidak hanya perlu dilakukan pada nilai minimal investasi, tetapi juga pada sektor usahanya.
Menurutnya, jika keran investasi asing dibuka tanpa filter yang ketat, masyarakat lokal hanya akan berakhir menjadi penonton di tanah sendiri.
"Implementasi kebijakan ini sangat urgent, jangan sampai Bali makin rusak oleh investasi yang serampangan, dan masyarakatnya hanya menjadi penonton belaka," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (25/1/2026).
Meski mendukung regulasi pembatasan tersebut, Wijayanto memberikan catatan terkait efektivitasnya di lapangan.
Menurutnya, kebijakan sebaik apa pun akan percuma jika tidak dibarengi dengan birokrasi dan aparat penegak hukum (APH) yang berintegritas dalam mengawal aturan.
"Kuncinya ada di implementasi. Perlu birokrasi dan APH yang berintegritas. Jika tidak, percuma saja," tegasnya.
Lebih lanjut, Wijayanto menilai, lemahnya pengawasan dan administrasi di lapangan selama ini menjadi celah masuknya investasi yang tidak berkualitas.
Oleh karena itu, perbaikan sistem harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyederhanaan regulasi hingga reformasi birokrasi.
"Pengawasan dan administrasi di lapangan perlu diperbaiki, baik melalui penyederhanaan regulasi, perbaikan sistem, maupun memperbaiki integritas birokrasi agar investasi berjalan baik," pungkasnya.
Dikutip dari Kompas.com, Realisasi investasi Bali pada periode Januari hingga Desember 2025, tercatat sebanyak Rp 42,8 triliun. Namun di balik besarnya jumlah investasi itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu mengungkap ada sejumlah persoalan.
Hal itu diungkap saat acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, di Denpasar, Kamis (22/1/2026).
Todotua Pasaribu menyebut, ditemukan permasalahan pada Penanaman Modal Asing (PMA), termasuk Penyalahgunaan Klasifikasi Usaha (KBLI).
Diketahui bahwa KBLI 68111 (Real Estate) untuk membangun vila di lahan sewa, namun ternyata dijadikan akomodasi wisata jangka pendek atau tempat tinggal pribadi.
Tidak hanya itu, ada pula invasi ke sektor UMKM. Warga Negara Asing (WNA) masuk ke dalam sektor rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.
”Harusnya hal ini tidak terjadi, dan UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” ungkap Pasaribu.
Ditemukan pula pelanggaran legalitas dan administrasi. Banyak PMA tidak memenuhi modal minimum Rp 10 miliar dan beroperasi tanpa persetujuan lingkungan sampai sertifikat berstandar terverifikasi.
Mereka juga melakukan manipulasi status perusahaan, dengan menggunakan nama Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pemegang saham untuk PMA atau terjadi praktik nominee sistemik.
Dalam mengakali Daftar Negatif Investasi, mereka menggunakan alamat virtual office hanya untuk syarat administrasi dan KITAS. Dalam kenyataannya, tidak ada aktivitas usaha riil.
Bahkan disebutnya ada yang dalam menjalankan pembangunan vila dan beach club, mereka merambah kawasan suci, sempadan pantai, serta lahan sawah yang dilindungi.
Todotua Pasaribu lantas merekomendasikan empat usulan untuk mengatasi masalah itu. Pertama, melakukan moratorium KBLI yang terindikasi melakukan pelanggaran. Kedua, PMA di Bali tidak boleh lokasi kantor dan usahanya menggunakan virtual office.
Ketiga, harus memiliki modal Rp 10 miliar khusus untuk PMA di Bali, yang dibuktikan dengan mengunggah bukti modal disetor. Terakhir, pada saat siap komersil, mereka harus melampirkan dokumen bahwa PBBR dan batas minimum investasi telah dipenuhi.
Selanjutnya: Ruang Gerak Moneter BI Makin Sempit Jika Surplus Ditarik Pemerintah Sebelum Audit
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Rutin Minum Kopi Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- UMKM
- Wijayanto Samirin
- kementerian investasi
- Todotua Pasaribu
- UMKM Bali
- Investasi asing Bali
- Pembatasan PMA Bali
- Pelanggaran investasi Bali
- Regulasi investasi Bali
- KBLI 68111
- Modal minimum PMA
- Nominee sistemik
- Virtual office investasi
- Wakil Menteri Investasi Todotua Pasaribu
- Ekonom Wijayanto Samirin













