kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Australia hibahkan ventilator, Bea Cukai jalankan peran fasilitator


Selasa, 13 Juli 2021 / 22:58 WIB
Pemerintah Australia hibahkan ventilator, Bea Cukai jalankan peran fasilitator
ILUSTRASI. Pemerintah Australia hibahkan ventilator, Bea Cukai jalankan peran fasilitator


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dalam membantu menangani lonjakan kasus pandemi yang Covid-19 yang terjadi, Pemerintah Australia melalui Department of Foreign Affairs and Trade memberikan bantuan kepada Pemerintah Indonesia. 

Bantuan yang dimaksud berupa hibah 1.000 unit ventilator, yang tiba pada tanggal 9 Juli 2021. Atas importasi barang hibah tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta menjalankan tugasnya sebagai fasilitator dengan memberikan percepatan pelayanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan memaparkan bahwa hibah ventilator dari Pemerintah Australia diangkut menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific Cargo, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 23.15 WIB. Adapun yang berperan sebagai importir adalah Pusat Krisis Kesehatan, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Menlu: Jepang akan mengirimkan tahap kedua vaksin AstraZeneca

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), importasi ventilator ini diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, serta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.  

"Implementasi PMK tersebut, dari aspek fasilitas fiskal, perkiraan pembebasan yang diberikan atas impor ventilator ini sebesar 10.009 milyar rupiah. Selain itu, karena ventilator juga termasuk barang untuk penanganan Covid-19, maka kami pun memberikan layanan rush handling atau penanganan segera,” tambah Finari dalam keteranganya, Selasa (13/7).

Dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan bahwa hibah ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang baik antara Indonesia dan Australia sebagai negara sahabat dan mitra strategis komprehensif. 

Selanjutnya: Mitigasi puncak gelombang kedua pandemi, Pupuk Kaltim tingkatkan kapasitas RS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×