kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dunia Usaha Membaik, Target Penerimaan PPh Badan Tahun Ini Bisa Tercapai


Selasa, 05 Juli 2022 / 17:36 WIB
Dunia Usaha Membaik, Target Penerimaan PPh Badan Tahun Ini Bisa Tercapai
ILUSTRASI. Pemerintah menaikkan target penerimaan pajak yang berasal dari pajak penghasilan (PPh) badan tahun ini


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ekonomi membaik, pemerintah menaikkan target penerimaan pajak yang berasal dari pajak penghasilan (PPh) badan tahun ini menjadi Rp 257,37 triliun. Target baru tersebut naik 39% dibandingkan target sebelumnya yang ada dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 185,14 triliun.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Dunia Usaha (Apindo) Suryadi Sasmita optimistis target baru PPh badan tersebut dapat tercapai. Sebab kondisi dunia usaha saat ini sudah mulai membaik bahkan sudah tumbuh hingga 80% ke level pra pandemi.  

“Sejak 90% Covid-19 berlalu, pebisnis berlari mengejar kekurangan dua tahun lalu. Jadi dengan semangat pengusaha diperkirakan bisnisnya bagus,” tutur Suryadi kepada Kontan.co.id, Selasa (5/7).

Baca Juga: Target PPh Badan Dikerek 39%, Dirjen Pajak Beri Penjelasan

Meski begitu, Suryadi menambahkan, yang harusnya diperhatikan pemerintah adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab kondisi pelaku UMKM saat ini belum membaik. Sebab, saat pandemi Covid-19 terjadi justru sektor UMKM yang paling terdampak.

Ia meminta pemerintah agar memberikan dukungan kepada pelaku UMKM, salah satunya dalam bentuk pinjaman. Namun, Suryo menegaskan pinjaman yang diberikan harus dipermudah, minim jaminan, dan juga bunga yang diberikan rendah.

“Sekarang yang dibutuhkan pelaku UMKM sebenarnya cashflow. Tapi untuk UMKM meminjam di bank juga susah," ujarnya.

Suryadi juga mengusulkan agar insentif perpajakan seperti Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor dan juga diskon pajak rumah baru alias insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemeritan (PPN DTP) properti, terus diberikan hingga dunia usaha benar-benar pulih 100%.

Dua insentif tersebut paling berdampak bagi dunia usaha. “Kalau insentif perumahan terus diperpanjang, aka nada 178 perusahaan yang terbantu. Misalnya kaca, semen, dan kayu. Jadi kalau misalnya properti bagus ya itu akan membantu dunia usaha juga,” jelasnya.

Baca Juga: Setelah PPS, Ditjen Pajak Harus Galak Jalankan UU Perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×