kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Pemerintah Andalkan BRT untuk Urai Kemacetan di Ibu Kota


Rabu, 03 Februari 2010 / 12:48 WIB
Pemerintah Andalkan BRT untuk Urai Kemacetan di Ibu Kota


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah mengandalkan pengembangan proyek Bus Rapid Transit (BRT) untuk mengatasi ancaman kemacetan di kota besar di Indonesia. BRT dinilai lebih ekonomis dan memungkinkan daripada pengembangan moda transportasi darat lainnya seperti trem.

"Kalau tidak melakukan apa-apa memang akan terjadi kemacetan total seperti di Jabodetabek saat ini. Kota-kota besar seperti Medan, Semarang dan sebagainya bisa terjadi kemacetan total. Karena itu BRT atau busway kita sediakan," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, Rabu (3/2).

Upaya merealisasikannya, kata Bambang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengundang Kementerian Pekerjaan Umum untuk membahas ruas jalan nasional mana saja yang bisa dipergunakan untuk proyek BRT. Karena, instansi yang dipimpin Djoko Kirmanto tersebut pernah mengungkapkan keberatannya jika ruas jalan nasional digunakan untuk jalur BRT.

"Akan dilakukan harmonisasi apakah jalan nasional bisa digunakan untuk busway. Karena menurut kami, mix line bisa dilakukan di beberapa ruas jalan nasional. Seperti misalnya di Jogjakarta yang tidak memerlukan jalur khusus. Tapi untuk proyek BRT yang baru, akan diupayakan membuat jalur tersendiri. Proyek ini penting untuk mengatasi kemacetan, khususnya untuk daerah yang tidak punya infrastruktur kereta api," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×