kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah alokasikan Dana Desa untuk desa kinerja terbaik, berikut indikatornya


Minggu, 12 Januari 2020 / 15:29 WIB
Pemerintah alokasikan Dana Desa untuk desa kinerja terbaik, berikut indikatornya
ILUSTRASI. Menkeu berserta jajaran Dirjen di Kementerian Keuangan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Dana Desa bagi desa dengan kinerja terbaik. Alokasi Kinerja (AK) tersebut sebesar 1,5% dari anggaran Dana Desa secara keseluruhan yang mencapai Rp 72 triliun untuk tahun 2020. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemnkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan,  ada sebanyak 7.495 desa yang bakal menerima  Dana Desa berdasarkan Alokasi Kinerja tersebut. Setiap desa diperkirakan menerima alokasi sebesar Rp 144 juta. Dengan demikian, total anggaran Dana Desa untuk desa kinerja terbaik mencapai Rp 1,08 triliun. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang baru saja dirilis, Kemenkeu telah merinci apa saja yang menjadi indikator desa berkinerja terbaik sehingga bisa memperoleh alokasi Dana Desa tersebut. 

Baca Juga: Kemenkeu resmi ubah skema penyaluran Dana Desa

Pada pasal 6, disebutkan bahwa desa dengan kinerja terbaik adalah desa yang dipilih sebanyak 10% dari jumlah desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. Penilaian tersebut berdasarkan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan Dana Desa, capaian keluaran (output) Dana Desa, dan capaian hasil pembangunan desa. 

Kemenkeu menjelaskan, desa penerima Alokasi Kinerja setiap kabupaten/kota dihitung dengan ketentuan. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah desa antara 0-100 desa maka desa penerima AK sebanyak 11% dari jumlah desa. 

Untuk daerah dengan jumlah desa antara 101-400 desa, maka desa penerima AK sebanyak 10% dari jumlah desa. Selanjutnya, daerah dengan jumlah desa di atas 400 desa, maka desa penerima AK sebanyak 9% dari jumlah desa. 

Adapun, Kemenkeu telah memiliki rumus skor kinerja untuk menetapkan desa-desa dengan kinerja terbaik tersebut. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×