Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
Untuk indikator pengelolaan keuangan desa, pemerintah pusat menilai dari perubahan rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50%. Untuk bobot 50% lainnya, pemerintah juga menilai rasio belanja di bidang pembangunan dan pemberdayaan terhadap total belanja APBDes.
Pada indikator pengelolaan Dana Desa, ada dua hal yang menjadi penilaian pemerintah pusat dengan bobot masing-masing 55% dan 45%.
Pertama, persentase kesesuaian bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas Dana Desa terhadap total Dana Desa. Kedua, pemerintah menilai pengadaan barang dan jasa dari Dana Desa secara swakelola.
Untuk indikator capaian output Dana Desa, pemerintah menilai dari besaran persentase realisasi penyerapan Dana Desa dan persentase capaian output Dana Desa, masing-masing dinilai dengan bobot 50%.
Baca Juga: Percepat penyaluran dana desa, ini syarat yang harus dipenuhi daerah
Pemerintah pusat memantau data realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap desa melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Terakhir, untuk indikator capaian hasil pembangunan desa pemerintah menilai dari empat hal, meliputi perubahan skor indeks desa membangun dengan bobot 30%, perubahan status desa indeks desa membangun dengan bobot 30%, status desa indeks membangun terakhir dengan bobot 10%, dan perbaikan jumlah penduduk miskin desa dengan bobot 30%.
“Pemberian Alokasi Kinerja bertujuan mengapresiasi desa-desa dengan kinerja terbaik. Capaian kinerja mulai dari pengelolaan keuangan dan pemerintahan desa, capaian output, juga outcome dari dana desa yang diterima,” pungkas Prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News