kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu resmi ubah skema penyaluran Dana Desa


Minggu, 12 Januari 2020 / 13:32 WIB
Kemenkeu resmi ubah skema penyaluran Dana Desa
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan mengubah skema penyaluran dana desa


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengubah ketentuan penyaluran Dana Desa untuk tahun 2020. Selain itu, pemerintah juga mengubah formulasi perhitungan alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) APBN 2020. 

Perubahan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, terdapat sejumlah perubahan dalam beleid tersebut jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 193 Tahun 2018. 

Baca Juga: Serapan belanja negara mencapai 93,9% dari target sepanjang 2019

Pertama, Kemenkeu mengubah besaran penyaluran Dana Desa untuk setiap tahapnya. Sebelumnya, penyaluran Dana Desa dilakukan dengan skema pada tahap I sebesar 20%, tahap II 40%, dan tahap III 40%. 

“PMK tentang Pengelolaan Dana Desa ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020, bahwa penyaluran Dana Desa harus dimulai pada bulan Januari 2020 dan dilakukan dalam tiga tahap yaitu Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%),” kata Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu dalam keterangan informasinya, Jumat (10/1).  

Penjelasan skema yang lebih rinci dapat ditemukan pada pasal 23, di mana penyaluran Dana Desa dibagi menjadi tiga tahap dengan ketentuan tahap I paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat Juni sebesar 40%.  Tahap II paling cepat disalurkan bulan Mei dan paling lambat minggu keempat Agustus sebesar 40%. Terakhir tahap III disalurkan paling cepat bulan Juli sebesar 20%.

Baca Juga: Beberapa asumsi APBN 2019 masih meleset jelang akhir tahun, apa saja?

Kedua, Kemenkeu melakukan perubahan formulasi perhitungan alokasi Dana Desa. 

“PMK juga disusun sebagai pedoman untuk melaksanakan kebijakan reformulasi perhitungan alokasi Dana Desa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN,” sambung DJPK. 

Pagu Alokasi Dasar (AD) berubah dari sebelumnya 72% menjadi 69% dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara merata kepada setiap desa secara nasional. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×