Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Upaya ini mereka lakukan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah ke depan bisa lebih efesien.
Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Setya Budi Ariyanto menjelaskan, walau Perpres 70 baru berusia dua tahun, namun perlu direvisi. Sebab ada satu masalah pokok pengadaan barang jasa pemerintah yang belum diatur dalam perpres tersebut.
Masalah tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik atau e-procurement. Setya bilang, dalam Perpres 70 tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, belum ada kewajiban bagi kementerian lembaga untuk menggunakan sistem elektronik.
"Belum ada, belum tertulis, maka itu kami ingin itu bisa dimasukkan," kata Setya kepada KONTAN Kamis (4/12).
LKPP ingin agar pengadaan secara elektronik diwajibkan karena mekanisme itu bisa berdampak ke penghematan anggaran yang cukup besar. Dengan mekanisme tersebut, pengadaan barang dan jasa akan dilakukan secara langsung kepada produsen, tidak melalui perantara seperti selama ini sering terjadi.
Penghematan juga dihasilkan dari tertutupnya ruang kongkalikong dalam pengadaan barang dan jasa. "Dari itu penghematannya bisa mencapai 10%, bayangkan kalau tahun ini anggaran pengadaan barang jasa mencapai Rp 900 triliun, bisa hemat Rp 90 triliun minimal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News