kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah akan ubah skema iuran pensiun PNS


Rabu, 10 Desember 2014 / 16:26 WIB
Pemerintah akan ubah skema iuran pensiun PNS
ILUSTRASI. Catat peningkatan kinerja di kuartal I 2023, Nusantara Pelabuhan (PORT) pasang target konservatif tahun ini


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Skema iuran pensiun bagi para PNS akan diubah. Jika selama ini iuran pensiun bagi PNS diambil dari gaji PNS yang setiap bulannya dipotong 10%.

Kumala Sari, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, perubahan skema tersebut rencananya akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun PNS. Peraturan pemerintah tersebut disusun sebagai aturan pelaksana UU Aparatur Sipil Negara yang disahkan pada awal 2014 lalu.

Kumala mengatakan, dalam draft rancangan peraturan pemerintah yang saat ini sedang digodog tersebut, dana pensiun PNS akan diambilkan dari beberapa sumber. Pertama, dari gaji PNS yang setiap bulan dipotong 1% untuk iuran pensiun. Sedangkan sumber kedua, diambilkan dari iuran pemerintah.

"Pemerintah kontribusinya 10% dari gaji, itu akan diambilkan dari pajak penghasilan (PPh) PNS yang sebulan besarannya sekitar 15%, " kata Kumala kepada KONTAN Rabu (10/12).

Kumala mengatakan, selain mengatur mengenai skema iuran, dalam peraturan pemerintah yang saat ini sedang disusun tersebut, pemerintah juga akan mengatur beberapa ketentuan lain.

Ketentuan pertama, soal hak pensiun. Kumala mengatakan, PNS yang berhak menikmati pensiun adalah PNS yang masa pengabdiannya minimal sudah mencapai 10 tahun dan tidak berhenti karena adanya sanksi disiplin atau pidana.

Bagi PNS yang berhenti karena sanksi disiplin atau pidana, mereka tidak akan mendapat hak pensiun penuh. Mereka hanya akan memperoleh uang pensiun dari uang iuran 1% dari gaji yang mereka bayar setiap bulan.

Sedangkan ketentuan kedua, mengenai lembaga yang akan mengelola dana pensiun tersebut. "Untuk lembaga yang mengelola kami sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan apakah Taspen atau apa, sebab ini menyangkut jumlah uang yang begitu besar, tapi saya pikir kalau seperti sekarang tidak serasi lagi, karena skema diubah," katanya.

Kumala mengatakan, dengan perubahan skema iuran pensiun PNS ini diharapkan dalam waktu beberapa tahun ke depan negara bisa bebas dari belanja pensiun. "Dengan skema ini, pemerintah menutupnya di depan, dengan PPH yang dibayar PNS, beda dulu yang pemerintah menutup biayanya di belakang saat PNS pensiun," katanya.

Kumala menargetkan pembuatan beleid Pensiun PNS ini bisa selesai sesuai target dan bisa segera dilaksanakan. "Kami deadline dua tahun setelah UU aparatur sipil negara (ASN) terbit, jadi tinggal satu tahun lagi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×