Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menjanjikan gaji sebesar Rp 12 juta per bulan bagi PNS DKI golongan terendah. Menurut Ahok, rencana itu akan diterapkan apabila nantinya sistem kerja fungsional telah diterapkan.
Hal itu disampaikan Ahok dalam acara dialog interaktif bertema "Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan Masyarakat Berbudaya", di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/12).
"Golongan terendah di DKI Jakarta kira-kira akan mendapatkan Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional. Nanti kita hitung prestasi poinnya," kata Ahok.
Dia mengatakan, pada tahap awal, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kantor kelurahan, kecamatan, dan wali kota.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan, penerapan sistem kerja jabatan fungsional akan membuat para PNS wanita dapat memillih tempat bekerja yang dekat dengan tempat tinggal mereka.
Adapun instansi yang paling dekat adalah kantor PTSP yang ada di tiap kantor kelurahan. "Jadi, kita petakan tempat bekerja yang zoning-nya dekat dengan rumah PNS agar cost transportasi mereka tidak besar," ujar Made.
Seperti diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla berencana mengeluarkan kebijakan pengurangan waktu kerja bagi pekerja perempuan. Menurut Kalla, jika perempuan terlalu aktif dalam dunia pekerjaan, maka hal itu akan membuat waktu mereka untuk keluarga banyak tersita.
Kalla menganggap seorang perempuan menjadi bagian penting bagi proses tumbuh kembang anaknya. Karena itu, Kalla menganggap seorang perempuan wajib berada di sisi anaknya. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News