kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Rapat di hotel, PNS terancam sanksi


Kamis, 04 Desember 2014 / 10:10 WIB
Rapat di hotel, PNS terancam sanksi
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan aplikasi paylater di Tangerang Selatan, Kamis (19/1/2023).?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mulai tanggal 1 Desember 2014 lalu, aturan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) rapat di hotel berlaku. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 10/2014.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, instansinya telah menurunkan tim khusus di bawah deputi pengawasan reformasi birokrasi untuk menindaklanjuti laporan dari berbagai pihak bila menemukan institusi pemerintah yang tetap menggelar rapat di hotel.

"Kami akan panggil penanggungjawab pelaksanaan kegiatan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas pelanggaran ini. Jika tak bisa dijelaskan, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi," ujar Yuddy, Rabu (3/12).

Sanksi yang berlaku adalah teguran atau peringatan pertama hingga penurunan pangkat atau jabatan dari penanggungjawab kegiatan tersebut. 

Langkah ini ditempuh sebagai bagian awal dari menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, serta produktif dalam penggunaan anggaran.

Yuddy bilang,  mulai saat ini instansi pemerintahan harus mampu memaksimalkan ruangan rapat yang ada di kantor masing-masing. 

Sosialisasi kebijakan ini, kata Menteri PAN-RB,  juga sudah dilakukan dengan baik, yakni sejak satu bulan sebelum aturan ini berlaku. Dengan begitu,  tak ada alasan bagi pegawai negeri sipil  untuk berkelit dari aturan larangan rapat di hotel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×