kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Rapat di hotel, PNS terancam sanksi


Kamis, 04 Desember 2014 / 10:10 WIB
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan aplikasi paylater di Tangerang Selatan, Kamis (19/1/2023). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mulai tanggal 1 Desember 2014 lalu, aturan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) rapat di hotel berlaku. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 10/2014.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, instansinya telah menurunkan tim khusus di bawah deputi pengawasan reformasi birokrasi untuk menindaklanjuti laporan dari berbagai pihak bila menemukan institusi pemerintah yang tetap menggelar rapat di hotel.

"Kami akan panggil penanggungjawab pelaksanaan kegiatan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas pelanggaran ini. Jika tak bisa dijelaskan, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi," ujar Yuddy, Rabu (3/12).

Sanksi yang berlaku adalah teguran atau peringatan pertama hingga penurunan pangkat atau jabatan dari penanggungjawab kegiatan tersebut. 

Langkah ini ditempuh sebagai bagian awal dari menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, serta produktif dalam penggunaan anggaran.

Yuddy bilang,  mulai saat ini instansi pemerintahan harus mampu memaksimalkan ruangan rapat yang ada di kantor masing-masing. 

Sosialisasi kebijakan ini, kata Menteri PAN-RB,  juga sudah dilakukan dengan baik, yakni sejak satu bulan sebelum aturan ini berlaku. Dengan begitu,  tak ada alasan bagi pegawai negeri sipil  untuk berkelit dari aturan larangan rapat di hotel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×