kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan tebar insentif perpajakan ke sektor properti, ini kata MKPI


Rabu, 24 Februari 2021 / 21:11 WIB
Pemerintah akan tebar insentif perpajakan ke sektor properti, ini kata MKPI
ILUSTRASI. Pemerintah akan tebar insentif perpajakan ke sektor properti, ini kata MKPI


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya akan segera memberikan insentif fiskal ke sektor properti, menyusul kebijakan pelonggaran down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dari Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan informasi yang didapat Kontan.co.id, ada beberapa kebijakan fiskal yang akan diguyurkan pemerintah ke sektor properti, seperti pertama, pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian properti.

Kedua, pemangkasan tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan yang saat ini tarifnya sebesar 10% dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Ketiga, pelonggaran syarat orang asing bisa membeli apartemen, sepanjang syarat keimigrasian lengkap, yakni visa, paspor, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: KLHK sebut indeks kualitas lingkungan hidup Indonesia tahun 2020 meningkat

Pemerintah juga menetapkan bahwa orang asing berhak membeli gedung bertingkat tinggi, properti hunian di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas dan pelabuhan, industri zona, dan zona ekonomi lainnya.

Zona ekonomi lainnya didefinisikan sebagai kawasan perkotaan dan / atau kawasan perkotaan pendukung, kawasan pariwisata atau kawasan yang mendukung hunian vertikal pembangunan (dan memiliki dampak ekonomi pada komunitas).

Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) Jeffri Tanudjaja menyambut baik rencana pelonggaran ini. Menurutnya, insentif ini akan membantu sektor properti yang terguncang akibat Covid-19.

“Ini sangat membantu, apalagi di masa krisis seperti ini. Dan, kondisi properti amat sangat tidak baik. Jadi, kalau memang bisa diturunkan PPN maupun PPh final atas sewa tanah dan bangunan, berapapun, akan positif sekali,” jelas Jeffri kepada Kontan.co.id, Rabu (24/3).

Baca Juga: Pemprov DKI akan mengerek tarif parkir kendaraan di Ibu Kota

Jeffri memandang, dengan insentif perpajakan ini, nantinya akan semakin menarik minat masyarakat untuk membeli properti. Tentu, peningkatan pembeli ini menjadi hal yang positif bagi developer.

Tak hanya berhenti di situ, peningkatan jumlah pembeli properti nantinya tak akan menumbuhkan pertumbuhan sektor properti saja, tetapi juga mendongkrak konsumsi rumah tangga, terutama kelas menengah atas, dan efek multipliernya besar kepada pertumbuhan ekonomi.

“Efek multipliernya besar. Ekonomi membaik, dan kalau melihat industri properti kan mencakup banyak bidang. Gak cuma developer saja, tapi banyak pabrik terkait,” tambah Jeffri.

Namun, Jeffri juga memberi catatan terkait pelonggaran syarat orang asing untuk bisa membeli properti di Indonesia. Menurutnya, masih ada yang harus dipertimbangkan dalam hal ini.

Ia mengimbau, lebih baik pemerintah menetapkan bukan batasan lokasi, tetapi batasan harga properti.

“Berapa minimal dipatok. Misalnya harus minimal harga sekian miliar rupiah. Jadi jangan sampai mereka tidak mengambi porsi untuk hunian masyarakat menengah ke bawah. Apartemen yang menengah atas,” tandasnya.

Selanjutnya: Pandemi corona dinilai memunculkan tren hunian baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×