kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45889,70   15,31   1.75%
  • EMAS1.360.000 0,74%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Akan Putus Internet Judi Online dari Kamboja & Filipina, Ini Kata Pengamat


Minggu, 23 Juni 2024 / 18:02 WIB
Pemerintah Akan Putus Internet Judi Online dari Kamboja & Filipina, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. pemerintah berniat memutus akses internet judi online dari Kamboja dan Filipina


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Pemberantasan Judi Online diminta cermat dalam memutus akses internet judi online dari Kamboja dan Filipina. Hal ini setelah terbitnya instruksi pemutusan akses internet judi online yang dikeluarkan pada 21 Juni 2024.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, pemutusan akses itu salah satu mekanisme yang bisa dilakukan, sepertinya halnya pemblokiran terhadap aplikasi, tetapi ini melalui gerbang aksesnya (Network Access Point/NAP).

"Tetapi kalau basisnya kata kunci atau IP, tetap terbuka untuk lolos dari pemutusan ini, karena bisa saja mereka menggunakan kata kunci yang tidak berkaitan dengan judi sama sekali, atau IP-nya juga menyaru tidak menggunakan IP yang berasal dari 2 wilayah tersebut," ujar Wahyu kepada Kontan, Minggu (23/6).

Baca Juga: Menkominfo Minta Putus Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina

Selain itu ada kekhawatiran jg terjadi over-blocking terhadap informasi lain, yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan judi online. Akan tetapi kata kuncinya diidentifikasi untuk diblok karena masuk daftar hitam atau diidentifikasi akses berasal dari 2 wilayah tersebut, kemudian turut terblokir atau terputus. Tentu ini akan menghambat akses informasi bagi publik.

Sebab itu, mestinya pemerintah tidak serte merta kemudian menutup akses informasi dari kedua wilayah tersebut. Karena tentu ada informasi-informasi lain yang juga diperlukan masyarakat dan tetap harus proporsional langkahnya. 

"Jadi setiap akan melakukan pemutusan akses, mustinya dilakukan pengecekan secara mendalam terlebih dahulu, apakah betul itu memang terkait judi online atau tidak?," terang Wahyu.

Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan, perputaran uang terkait judi online tahun 2021 sebesar Rp 57 triliun, tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 327 triliun, dan akumulasi perputaran judi online hingga kuartal pertama tahun 2024 mencapai Rp 600 triliun.

Semua angka-angka ini menunjukkan bahwa judi online merupakan problem yang meresahkan. Harapannya dengan adanya satgas judi online, pencegahan dan pemberantasan bisa lebih efektif dilakukan.

"(Aliran dana judi online ke) Beberapa mengalir ke negara negara Asean ya, Thailand, Filipina, Kamboja, Vietnam (ada)," ujar Natsir.

PPATK mencatat pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, dapat diidentifikasi sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang berpartisipasi dalam permainan judi online, dengan total deposit sebesar Rp 34,51 triliun.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama, Anwar Saadi menegaskan perlunya menyisipkan materi pencegahan judi online dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat. 

Baca Juga: Menilik Lagi Tugas Satgas Judi Online Bentukan Jokowi

Menurutnya, diperlukan instruksi khusus kepada penghulu dan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia untuk memasukkan materi bahaya judi online pada kegiatan Penyuluhan maupun Bimbingan Perkawinan.

KUA telah memberi pembekalan Bimbingan Perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga. 

"Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam Bimbingan Perkawinan,” ujar Anwar dalam keterangan resminya dikutip dari situs Kemenag, Minggu (23/6).

Selain penghulu, lanjut Anwar, materi ini juga harus menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jemaah binaan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia. 

Anwar menyebut, upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online. 

Sebab maraknya judi online menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar pidana, tapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, KDRT, hingga pada perceraian rumah tangga.

"Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian. Selain buang waktu, merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga,” jelas Anwar.

Selanjutnya: Promo HokBen x Jenius Makan Hemat Cuma Rp 9.999, Berakhir Hari Ini 23 Juni 2024

Menarik Dibaca: Jadi Kinclong, Tiru 3 Cara Hilangkan Noda Air pada Sendok dan Gelas Kaca

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×