kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah akan perketat masa mudik dan arus balik saat Lebaran


Senin, 18 Mei 2020 / 16:07 WIB
Pemerintah akan perketat masa mudik dan arus balik saat Lebaran
ILUSTRASI. Pemerintah akan memperketat penjagaan saat mudik


Reporter: Abdul Basith | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperketat masa mudik dan arus balik untuk Lebaran tahun 2020. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). 

Pemerintah memang sebelumnya telah melarang masyarakat untuk mudik. Namun, tetap saja ada oknum yang melanggar aturan tersebut dan memilih mudik ke kampung halamannya. 

"Tidak boleh mudik, titik. Mari ikut menjaga secara bersama-sama tingkat kepatuhan masyarakat agar tidak ada yang mudik," ujar Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai Rapat Terbatas, Senin (18/5).

Baca Juga: Begini penjelasan Jokowi soal berhembusnya kabar pelonggaran PSBB

Selain pengawasan mudik, pengawasan arus balik juga akan dilakukan. Pengawasan akan dilakukan dengan koordinasi bersama Gugus Tugas tingkat Provinsi.

"Kami tidak ingin setelah Lebaran perpindahan masyarakat dari daerah ke daerah lain menimbulkan masalah baru ke daerah yang telah berkurang kasusnya," terang Doni.

Meski mudik dilarang, operasional transportasi tetap dibuka oleh pemerintah. transportasi yang berhubungan dengan aktivitas logistik, aktivitas pangan, dan kegiatan pemerintahan serta kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetap diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×