kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

Pemerintah Akan Menunda Penerapan Cukai Plastik Tahun Ini


Kamis, 26 Mei 2022 / 11:19 WIB
Pemerintah Akan Menunda Penerapan Cukai Plastik Tahun Ini
ILUSTRASI. Pedagang produk plastik menata barang dagangannya di pasar Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/7).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kemungkinan akan menunda rencana penerapan cukai plastik tahun ini. Alasannya, situasi ekonomi masih dalam ketidakpastian.

“Kemungkinan di tahun 2022 (penerapan cukai plastik) belum jadi dilaksanakan,” tutur Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id, Rabu (25/5).

Asko mengatakan, penundaan tersebut karena pemerintah masih akan fokus untuk memperkuat kondisi ekonomi domestik yang saat ini memang sedang dalam proses pemulihan. Selain itu, kondisi ekonomi global juga masih dalam kondisi ketidakpastian dan berubah-ubah, sehingga pemerintah perlu waspada.

Baca Juga: Demi Melindungi Konsumen, Diperlukan Regulasi Spesifik Produk Tembakau Alternatif

Adapun sebelumnya, terdapat  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 menyebutkan, target penerimaan dari cukai plastik dan minuman berpemanis.

Pertama, target penerimaan cukai plastik dipatok Rp 1,9 triliun. Tapi perlu dicatat, pemerintah bukan kali pertama memasang target penerimaan cukai plastik dalam APBN.

Baca Juga: Larangan Ekspor CPO Bisa Gerus Pungutan Bea Keluar Hingga Rp 900 Miliar

Kedua, target penerimaan dari minuman berpemanis, dipatok sebesar Rp 1,5 triliun pada tahun ini. Untuk memungut cukai pada kedua objek tersebut, pemerintah harus menerbitkan peraturan pemerintah (PP).

Sementara itu, tarif cukai kantong plastik akan dipatok Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar. Lalu, tarif cukai minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, dan minuman lainnya masing-masing dipatok Rp 1.500 per liter, Rp 2.500 per liter dan Rp 2.500 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×